Mainkan Undangan Pemilih Pilkada Kutim ‘Tak Bertuan’, 9 Terdakwa Divonis 2 Tahun

3 minutes reading
Wednesday, 20 Jan 2021 21:34 274 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA — Pengadilan Negeri Sangatta menjatuhkan putusan dua tahun penjara terkait perkara tindak pidana pemilu, pada Rabu 20 Januari 2021, kepada 9 orang terdakwa. Mereka terbukti mencurangi undangan pemilih pada pelaksanaan Pilkada Kutim 2020 lalu dengan modus dan lokus berbeda.

Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona saat ditemui Headlinekaltim.co seusai persidangan menyebutkan PN Sangatta telah menjatuhkan putusan untuk kesembilan orang tersebut melalui dua persidangan yang dilakukan berbeda waktunya. Namun secara keseluruhan, putusan untuk masing-masing ditetapkan sama dengan jumlah denda yang sama pula.

Dalam tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deka Fajar Pranowo pada masing-masing terdakwa yakni Sumarno, Ngafifuddin, David Soeripto, Parihin, Sumari, Supriyanto, dan Setiyanto, masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda sejumlah Rp 24 juta subsidair satu bulan kurungan. Dalam kasus ini, Pungky bertindak sebagai Hakim Ketua, didampingi Alto Antonio dan Dhimas Tetuko Kusumo sebagai Hakim Anggota.

“Putusan kita berkurang dari tuntutan JPU untuk ketujuh terdakwa, para terdakwa masing-masing dikenai 2 tahun penjara serta denda Rp 24 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 bulan terhadap para terdakwa,” jelasnya.

Adapun pada persidangan sebelumnya di hari yang sama, terkait perkara tindak pidana pemilu, Ketua PN Sangatta yakni Yulanto Prafifto Utomo bertindak sebagai Hakim Ketua. Adapun Alto Antonio dan Alexander Halomoan Banjarnahor bertindak sebagai Hakim Anggota untuk terdakwa Usman dan Firdaus.

Pungky membeberkan kronologis kasus masing-masing terdakwa. Diketahui, terdakwa Usman dan Firdaus Adam membantu pasangan calon 01. Usman bertemu dengan pemilih bernama Syafrudin yang hendak pulang ke Sulawesi.

Sehari sebelum bertemu Syafrudin, Usman pun sudah mendapatkan undangan pemilih ‘tak bertuan’. Dua undangan pemilih ini diberikan kepada Firdaus Adam.

Firdaus sebenarnya sudah mencoblos di TPS 028. Lalu, dia hendak mencoblos lagi di TPS 57 memanfaatkan formulir undangan pemilih dari Usman. Sial, dia ketahuan karena petugas TPS melihat sisa tinta di jari kelingkingnya.

Adapun peran terdakwa Sumarno, Ngafifudin dan David terlibat dalam mufakat jahat. Terdakwa Sumarno, salah satu pendukung paslon 03 yang merupakan mandor tukang memiliki anak buah bernama Farihin, Sumari, Suprianto dan Setianto. Keempat nama terakhir ini diarahkan agar mencoblos.

Kronologisnya, Sumarno bertemu Ngafifudin, mantan anggota DPRD Kutim. Keduanya terlibat diskusi soal pemenangan. Sebelum ini, Ngafifudin sudah bertemu terdakwa David Soeripto, Ketua KPPS. David memiliki 50 lembar undangan pemilih yang tak dibagikan kepada pemiliknya.

Justru, undangan tersebut diberikan kepada Ngafifudin. Dari tangan mantan anggota DPRD inilah, Sumarno memberikan 4 lembar undangan kepada masing-masing Farihin, Sumari, Suprianto dan Setianto.

“Keempat orang ini lagi ngantri di TPS 78. Setelah nyoblos, mereka ketahuan. Warga curiga karena mereka bukan warga domisili setempat. Soalnya, mereka datang bergerombol dan turun dari mobil Pajero. Saat diinterogasi warga, ngaku disuruh Sumarno,” pungkas Pungky.

Penulis: RJ Warsa

Editor: MH Amal

 

LAINNYA