HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil menangkap pria berinisial MA (35), pelaku pencurian di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan KS Tubun, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda.
Korban AW (19) bersama teman satu kontrakannya baru tidur sekitar pukul 03.00 WITA. Saat terbangun pagi hari, korban mencari dompet tapi tak menemukannya. Curiga dengan dompetnya yang hilang, lalu korban mengecek seisi rumah. Ternyata, banyak barang berharga juga lenyap.
Selain dompet, satu unit laptop merek Lenovo, sebuah jam tangan, speaker, Vape, Airpod, serta uang tunai sebesar Rp 800 ribu juga ludes. “Saat kami mendapatkan laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi, Rabu 20 Januari 2021.
Polisi mencurigai MA dan menangkapnya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, kecamatan Sungai Pinang, Selasa 18 Januari 2021, pukul 16.30 WITA. “Barang yang diambil oleh pelaku (MA) belum sempat dijual, masih ada di dalam rumahnya,” jelas Fahrudi.
Ternyata MA juga sudah pernah melakukan aksi pencurian di kawasan yang sama di Gang Wiraguna, RT 11, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. “Jadi, MA ini juga pernah mencuri tas yang di dalamnya ada uang tunai sebesar Rp 1 juta, serta barang-barang lainnya. Dari interogasi yang kami lakukan terhadap pelaku, ternyata sudah dua kali masuk penjara, dengan kasus yang sama,” ujar. Fahrudi.
Atas perbuatannya, MA harus kembali mendekam di balik jeruji besi, diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Riski
Editor: MH Amal