HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Seorang pria berinisial AU (24) diamankan Unit Jatanras Polres Berau dan Polsek Pulau Derawan di Kecamatan Pulau Derawan, Rabu 20 Januari 2021.
Kasatreskrim Polres Berau AKP Ferry Putra Samodra melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Siswanto menyebut, AU merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Bone tertanggal 7 Desember 2020.
AU menjadi buronan lantaran melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. “AU melarikan diri melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri dengan menusuknya menggunakan badik,” ungkap Siswanto, Rabu 20 Januari 2021.
Ia menyebut, kejadian bermula pada Jumat 20 November 2020 sekitar pukul 02.00 WITA. Kasus berawal dari AU (24) yang cemburu dengan istrinya, Bunga (bukan nama sebenarnya) yang berusia 14 tahun.
Bunga disebut melakukan perselingkuhan dan itu membuat AU marah hingga menusuk Bunga menggunakan badik. Siswanto menuturkan, ada 8 tusukan di tubuh korban. Bunga langsung tewas di tempat.
Saat itu, ayah mertua pelaku sempat ditikam juga oleh AU. Beruntung, sang ayah selamat. Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
“Usai membunuh, AU langsung melarikan diri ke Sulawesi Tenggara (Sultra). Dari Sultra, AU menaiki kapal yang mengangkut sembako menuju Pelabuhan di Samarinda,” ungkapnya.
Polisi berpangkat balok satu itu menyebut, saat dilacak Ponsel AU ternyata aktif. Pelaku bahkan sempat berfoto di pelabuhan Samarinda dan mem-posting ke akun media sosialnya. “Sayangnya setelah itu, pelaku tak bisa dilacak lagi,” bebernya.
Kepolisian menanyakan kepada pihak keluarga pelaku, apakah memiliki kerabat di Kalimantan. “Pihaknya (keluarga pelaku) bilang mereka punya keluarga di Berau, tepatnya di Tanjung Batu,” jelasnya.
Polres Bone pun langsung berkoordinasi dengan Polres Berau untuk melakukan penangkapan kepada pelaku. “Pelaku akhirnya berhasil kita amankan pada Rabu 20 Januari 2021 sekitar pukul 00.30 WITA di rumah keluarga pelaku di Jalan Bulalong Lestari, Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan,” ungkapnya.
Siswanto membeberkan, pelaku ternyata telah berada di Berau sejak 3 Januari 2021 lalu dan sempat bekerja sebagai pencari kayu untuk membuat bagan. “Pelaku ternyata sudah ada di Berau sejak 16 hari yang lalu. Sedangkan informasi yang kita dapat 5 hari yang lalu,” ujarnya.
Pelaku juga diketahui pernah ditahan sebelumnya dengan kasus pembunuhan di Bone pada tahun 2017 dan divonis 7 tahun penjara. “Namun hanya menjalani 3 tahun karena mendapat asimilasi akibat pandemi COVID-19 pada 2020 lalu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76c Jo pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
“Untuk hukuman penjaranya tergantung sidang di pengadilan Bone sana,” pungkasnya. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Bone untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Sofi
Editor: Amin