src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Mahasiswi dan Mantan Kekasihnya Tersandung Kasus Aborsi, Terancam 10 Tahun Penjara

Mahasiswi dan Mantan Kekasihnya Tersandung Kasus Aborsi, Terancam 10 Tahun Penjara

2 minutes reading
Tuesday, 10 Dec 2024 14:14 127 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda mengungkap kasus tindak pidana aborsi yang melibatkan seorang mahasiswi berinisial KA (22) dan mantan kekasihnya, MA (23). Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Polresta Samarinda menggelar konferensi pers di Aula Rupatama, Senin (09/12/2024).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Dr. Ary Fadli, menjelaskan kronologi kasus yang berawal dari laporan petugas medis. Peristiwa ini terjadi pada Rabu malam (20/11/2024) ketika KA dilarikan ke Rumah Sakit Hermina dalam kondisi kritis akibat komplikasi dari tindakan aborsi.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa KA melakukan aborsi menggunakan obat-obatan yang dibeli secara daring. Ia memutuskan langkah ini karena takut dan malu menghadapi kehamilan di luar nikah, terutama menjelang wisudanya,” ungkap Kombes Pol Ary Fadli.

Proses aborsi dilakukan dengan bantuan MA, yang berperan membeli obat-obatan tersebut. Setelah mengonsumsi obat, KA mengalami kontraksi hebat yang berujung pada keguguran. Tragisnya, janin yang dikandungnya tidak dapat diselamatkan.

Tidak hanya berhenti di situ, KA dan MA memutuskan untuk mengubur janin di sekitar tempat kos KA dengan tujuan menghilangkan jejak. Namun, fakta mengejutkan terungkap bahwa janin tersebut bukan hasil hubungan antara KA dan MA, melainkan dengan pria lain yang tidak bertanggung jawab.

“Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memperlihatkan dampak psikologis dan sosial yang begitu kompleks,” tambah Ary.

Atas tindakan mereka, KA dan MA dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur sanksi hukum bagi siapa saja yang sengaja menghilangkan nyawa anak dalam kandungan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Dalam penutup konferensi pers, Kapolresta mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak ragu mencari bantuan atau berkonsultasi kepada pihak berwenang ketika menghadapi masalah serupa.

“Langkah seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis dan sosial yang besar. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua,” tegas Ary.

Artikel Asli baca di tribratanewspoldakaltim.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA