HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) resmi menetapkan tersangka berinisial Z atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pendapatan daerah. Kasus ini melibatkan manipulasi data pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB1) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,88 miliar.
Menurut Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, tersangka Z adalah pegawai Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Badan Pendapatan Daerah (UPTD PPRD Bapenda) Wilayah Kutai Timur. Peran Z sebagai pengolah data IT menjadi celah untuk memanipulasi pendapatan PKB dan BBNKB1 selama periode Maret 2019 hingga Oktober 2020.
“Tersangka memanipulasi data penerimaan pajak dengan mengubah kode fungsi kendaraan. Ada 67 unit kendaraan yang dimanipulasi, termasuk 23 pengubahan kode merk dari kendaraan pribadi menjadi umum. Ini mengakibatkan selisih pembayaran pajak yang merugikan negara,” ujar Reopan dalam keterangan persnya, Senin, 9 Desember 2024.
Manipulasi yang dilakukan tersangka Z terungkap dari hasil audit yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Perubahan kode fungsi kendaraan ini menyebabkan pemungutan pajak kendaraan tidak sesuai dengan aturan. Data auditor menyebutkan bahwa total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp1.889.857.100.
Reopan menjelaskan, hasil dari manipulasi tersebut dinikmati langsung oleh tersangka Z. Selain itu, ia juga mentransfer sebagian dana kepada rekan berinisial AGW sebesar Rp354.650.000.
“Dari bukti transfer, tersangka membagi hasil manipulasi ini kepada rekannya. Hal ini menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan kasus korupsi ini,” ungkapnya.
Sebagai langkah hukum, Kejari Kutim telah menahan tersangka Z di Rumah Tahanan Polres Kutai Timur untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan sebagai persiapan sebelum kasus dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda.
“Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan. Kami akan memastikan semua bukti lengkap dan menyerahkannya ke pengadilan,” tegas Reopan.
Artikel Asli baca di Antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim