32 C
Samarinda
Friday, January 17, 2025
Headline Kaltim

Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Kejati Kaltim Beber Tiga Kasus Korupsi Pemerintahan yang Ditangani

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember, Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) membeberkan tiga kasus dugaan korupsi di sektor pemerintahan yang ditanganinya.

“Pada sektor pemerintahan, Kejati Kaltim juga telah melakukan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembayaran uang ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Total kerugian keuangan negara Rp 4,9 milar dengan tersangka sejumlah 5 orang,” jelas Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya dalam konferensi pers.

Kasus dugaan korupsi di sektor pemerintahan lainnya yang ditangani Kejati Kaltim yaitu dugaan korupsi dalam pembayaran Tambahan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2018-2022 di rumah sakit umum daerah (RSUD) Abdul Wahab Syahranie kota Samarinda total kerugian keuangan Negara Rp 6,37 miliar tersangka sejumlah 3 orang.

“Sedangkan pada sektor BUMD Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit pada PT. Erda Indah pada Bank Kaltimtara cabang Balikpapan total kerugian keuangan Negara sebesar Rp 15 Miliar tersangka sejumlah 3 orang,” kata Iman Wijaya.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur selama tahun 2024 menangani total 81 perkara korupsi. Yang terdiri, 44 perkara dalam tahap penyelidikan dan 37 perkara tahap penyidikan.

“Kemudian, untuk tahap penuntutan ada 37 perkara korupsi dari kejaksaan, 20 perkara dari Polri dan 4 perkara dari pajak,” jelas Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya dalam Konferensi Pers Memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia, 9 Desember 2024.

Kejati Kaltim berhasil lakukan penyelamatan dan pengembalian kerugian keuangan negara melalui jalur tindak pidana khusus tahun 2024 barang rampasan sebesar Rp 3 Miliar, uang sitaan Rp 500 juta, denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 7,6 miliar.

Saat ini, Kejati Kaltim juga mendorong penanganan perkara korupsi pada sektor sumber daya alam yaitu tindak pidana korupsi pada sektor pertambangan dan kehutanan, mengingat provinsi kalimantan timur mempunyai potensi sumber daya alam yang melimpah.

Iman Wijaya menjelaskan penyelesaian penyalahgunaan pemanfaatan sumber daya alam, saat ini tidak lagi harus dipandang sebagai kejahatan yang hanya tunduk pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup semata.

“Karena kejahatan di sektor sumber daya alam juga berdampak pada penerimaan negara serta adanya kewajiban yang timbul kepada negara untuk melakukan pemulihan atas kerusakan lingkungan yang disebabkan aktivitas pertambangan dan kehutanan yang tidak terkendali,” ujarnya.

Perkara-perkara korupsi sektor SDA ditangani Kejati Kaltim yaitu dugaan korupsi pelaksanaan reklamasi pertambangan batubara di Kaltim dan dugaan korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada kementerian desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT. Jembayan Muara Bara Group di kabupaten kutai kartanegara provinsi kalimantan timur.

“Terhadap 2 perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen serta barang bukti yang berkaitan, selain itu tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan lapangan pada lokasi pertambangan bersama dengan tim ahli,” kata Iman Wijaya.

Selain itu, saat ini tim penyidik tengah intens berkoordinasi dengan ahli untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud.(min)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Kampung Tabalar Ulu Gencarkan Inovasi Digital dan Gali Potensi Alam

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah Kampung Tabalar Ulu saat...

Indosat dan ZTE Hadirkan Teknologi Backbone Mikrowave iFlexiTrunk, Jangkau Daerah Terpencil

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau...

Ini Fokus Bidang SDA DPUPR Berau pada 2025

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Penanganan banjir, optimalisasi irigasi persawahan...

Me Time: Berani Nikmati Kesendirian Tanpa Drama

Oleh: Sri Marsanda)* Pernah nggak sih kamu pengen banget punya...

LPPM Unikarta: Pembangunan IKN Melambat, Kondisi Fiskal Kaltim Mengerut

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Sinyalemen bahwa pembangunan Ibu Kota Negara...

Tag Populer

Terbaru