src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Punya Sabu 639,91 Gram, Polres Berau Buru Pelaku hingga ke Nunukan

Punya Sabu 639,91 Gram, Polres Berau Buru Pelaku hingga ke Nunukan

waktu baca 1 menit
Selasa, 28 Jun 2022 13:48 256 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO,TANJUNG REDEB – Satuan Resnarkoba Polres Berau mengungkap kasus perdagangan nakoba.  Barang bukti barang haram jenis sabu-sabu seberat 639,91 gram disita oleh petugas dari tangan pelaku.

Laporan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Minggu, 19 Juni 2022 sekitar pukul 10.00 WITA.

Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan penangkapan pelaku kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap pria berinisial TN (37).

Namun, dari tangannya tidak ditemukan barang bukti apapun. Petugas yang menginterogasinya, mendapatkan nama pemilik sabu-sabu berinisial SW.

“Berdasarkan keterangan TN, yang menjual narkoba jenis sabu ialah SW,” jelasnya.

Anggota Sat Resnarkoba Berau langsung mencari SW di rumahnya, tetapi dia tidak ada.

Pada hari Senin, 20 Juni 2022 anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi yang bersangkutan berada di Kampung Batu-Batu. Polisi langsung melakukan pengejaran, akan tetapi lagi-lagi ia tidak ditemukan.

Pada hari Kamis, 23 Juni 2022, polisi mendapatkan informasi SW berada di kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

“Pengejaran tersangka SW cukup menyulitkan karena berpindah-pindah tempat,” ungkapnya.

Tersangka SW meneruskan pelarian ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. petugas Satuan Resnarkoba serta Petugas Kawasan Pelabuhan Polres Nunukan berhasil menangkapnya.

“Untuk saat ini, polisi masih melakukan pengembangan,” tuturnya.

Penulis: Riska

Editor: MH Amal

LAINNYA
x