src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Camat Tenggarong Tumbal Keganasan Tambang Ilegal, Aktivis: Akibat Gubernur dan Bupati Cuek!

Camat Tenggarong Tumbal Keganasan Tambang Ilegal, Aktivis: Akibat Gubernur dan Bupati Cuek!

4 minutes reading
Monday, 10 May 2021 15:03 385 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG –Pada Minggu, 9 Mei 2021, masyarakat Kaltim, khususnya Kota Tenggarong, Kutai Kartanegara, heboh dengan beredarnya video di media sosial. Di video tersebut, kekerasan dialami oleh Aparat Sipil Negara yakni Camat Tenggarong Arfan Boma setelah berupaya mengusir aksi mafia tambang yang membongkar tanah serta merusak lingkungan warga, tepatnya di RT 17 Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong.

Melalui video berdurasi 54 detik yang juga diterima Jatam Kaltim dari masyarakat, nampak Arfan Boma memerintahkan kepada sejumlah orang yang membongkar tanah di wilayahnya untuk segera menghentikan kegiatan mereka serta angkat kaki dari wilayah tersebut.

Terlihat sekali di video tersebut tidak ada jajaran kepolisian bahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang turut serta bersama Arfan Boma dalam menghentikan dan mengusir aksi mafia tambang tersebut.

Kasus yang dialami Camat Tenggarong Arfan Boma ini menjadi perhatian sejumlah aktivis dan pengamat sosial politik di Kaltim. Pasalnya, kejadian tersebut seakan menjadi klimaks dari ketidakbecusan penguasa di Kaltim dalam menyikapi bisnis haram ’emas hitam’ dan sengkarut praktik lancung para oknum dan bekingnya.

Maraknya kejahatan lingkungan ini diduga karena sikap Gubernur Kaltim serta pemkab Kukar yang acuh tak acuh terhadap menjamurnya aktifitas tambang ilegal. Bukannya memerintahkan jajaran perangkat di bawahnya untuk menghentikan justru sebaliknya, respon negatif yang hadir. 

“Publik masih ingat statemen Edi Damansyah di debat kandidat Pilkada Bupati Kukar tempo hari (2020), apa yang Edy Damansyah ucapkan seolah-olah mendorong praktek-praktek mafia tambang di kukar (debat cakada 2020) yang ke depan akan menjelma menjadi tambang legal,” tutur Herdiansyah Hamzah, akademisi dari Universitas Mulawarman.

Hal serupa dikemukanan aktivis Jatam Kaltim, Pradarma Rupang. “Aparat hukum tidak hadir di saat rakyat membutuhkan perlindungan dan keselamatan. Tindakan Camat Arfan Boma adalah bukti nyata ketidakhadiran aparat hukum di lapangan,” bebernya.

Kasus abdi negara menghentikan aktivitas tambang ilegal seperti yang dilakukan oleh Arfan Boma bukanlah kali pertama terjadi. Sebelumnya, di bulan Februari 2018, staf kecamatan Tenggarong Seberang bernama Mardi pernah menghentikan iring-iringan truk tambang ilegal yang melintasi jalan di depan kantornya.

Mardi pantas kesal. Aksi dari gerombolan mafia tambang ini mengakibatkan lingkungan desa di Kecamatan Tenggarong Seberang serta fasilitas jalan umum mengalami kerusakan yang parah. Tindakan Mardi dalam menghentikan iring-iringan truk tersebut sebagai bentuk protes atas brutalnya aksi mafia-mafia tambang ilegal ini.

Tahun 2020, tepatnya akhir Maret, Kades Karya Jaya memimpin lebih dari 50 warganya melakukan penghentian kegiatan tambang ilegal yang telah merusak lingkungan desa. Khususnya Waduk Samboja yang menjadi sumber utama air baku bagi kebutuhan pertanian serta kebutuhan sehari-hari warga.

Tindakan ini juga sebagai klimaks dari kekesalan warga karena laporan mereka sejak tahun 2018 tidak direspon Gubernur serta pihak kepolisian. Maka, menghentikan secara langsung adalah tindakan terakhir yang bisa dilakukan Kades Karya Jaya dan warganya.  

Jatam Kaltim mencatat respon Pemerintah khsususnya Gubernur Isran Noor terhadap aktifitas pertambangan tanpa izin di Kaltim justru paling buruk dibandingkan dengan Gubernur sebelumnya. Banyaknya kasus tambang ilegal selama masa pandemi tidak segera ditindak bahkan hingga kini masih berlangsung.

Sebagai contoh, sejumlah aktivitas tambang ilegal di wilayah hutan negara, antara lain Tambang di Sungai Merdeka yang masuk dalam Tahura Bukit Soeharto, juga Tambang ilegal yang berada di Desa Santan Ulu Kecamatan Marang Kayu serta di Desa Sumber Sari dan Sebulu Modern Kecamatan Sebulu. Ketiga wilayah tersebut berada di Kawasan Hutan Produksi. Namun nasibnya tidak mendapatkan perlindungan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim maupun pihak Kepolisian.

Menurut Rupang, prioritas yang harus dilakukan Pemerintah serta Polda Kaltim yakni menindak pelaku tambang ilegal baik dalam situasi sulit seperti pandemi sekalipun. Menurut Jatam Kaltim, justru modus kejahatan yang dilakukan para bandit-bandit tersebut beraksi di saat-saat kondisi pandemi COVID-19 masih berlangsung.    

Herdiansyah Hamzah, akrab disapa Castro, berharap pemerintah lebih berani bertindak untuk mendorong aparat mengusut tambang ilegal. Rupang juga mengingatkan kepada aparat hukum untuk profesional dalam menindak kasus-kasus lingkungan. “Publik menantikan tindakan nyata penegak hukum dengan menyeret pelaku tambang ilegal di Kukar dan seluruh wilayah Kaltim dan mendesak aparat untuk mengusut pemukulan yang dialami camat Arfan Boma,” tegasnya.

Jatam Kaltim juga menyerukan kepada warga Kaltim agar warga berani bertindak, menghentikan dan menghalau kejahatan dari mafia-mafia tambang. “Hanya dengan persatuan rakyat yang berani dan terorganisir yang dapat menghentikan dan mengusir para bandit-bandit rakus tanah ini. Usir ‘setan tanah’ dari tanah air kita,” tukasnya.

Editor: MH Amal

LAINNYA
x