HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tidak akan lagi melakukan pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) baru, hal ini mengacu dengan kebijakan pemerintah pusat dengan pola yang ditegaskan melalui aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sehingga rekuitmen tenaga kerja yang berkaitan dengan pemerintah ialah melalui pola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kalaupun ada, itu berkaitan dengan situasi darurat COVID-19.
Dengan aturan main seperti itu, Pemkab Kutim sejak tahun 2012 lalu tidak lagi melakukan penerimaan maupun mengangkat TK2D baru, terkecuali untuk tenaga kesehatan baik yang di RSUD Kudungga maupun ditempatkan di Puskesmas.
“Hal ini berkaitan dengan situasi dan terjadinya pandemi COVID-19, dimana dibutuhkan tenaga kesehatan dalam hal darurat yang berlangsung sejak tahun 2020 lalu hingga sekarang. Semoga perihal pandemi dapat segera ditekan dan diatasi dengan baik, mohon doa dan ketaatan semua pihak menjalankan protokol kesehatan,” ungkap Sekretaris Kabupaten.
Sekkab Kutim juga meyakinkan pada seluruh TK2D terkait upaya dan perjuangan pemerintah agar pemerintah pusat dapat memaksimalkan tenaga yang ada, untuk dapat diikutsertakan penuh mengikuti rekuitmen PPPK.
Di Kutim total keseluruhan ada 7.000 TK2D, dan untuk itu diajukan bagaimana sekitar 3.000 TK2D dapat masuk pola perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Pemkab Kutim telah bersurat mengenai perihal ini kepada pihak Kemendagri, agar yang dapat mengikuti PPPK adalah TK2D. Dengan usulan 3.000 orang, dimana akan dilakukan secara bertahap,” ungkap H. Irawansyah.
Penulis. R.J Warsa
Editor: Amin