src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Tangkapan layar konferensi pers KPK RI terkait penahanan Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna. (sumber: kanal media sosial resmi KPK RI)HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiares Tania (DDW), terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
“Saudari DDW selaku Ketua Kadin Kaltim sekaligus anak dari saudara AFI (mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak atau AFI, red.) ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9-28 September 2025,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 10 September 2025.
Dayang Donna langsung digelandang ke Rutan Negara Kelas IIA Jakarta Timur untuk menjalani masa penahanan awal.
Menurut KPK, Dayang Donna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dayang Donna diduga kuat berperan dalam skema permintaan uang senilai Rp3,5 miliar dari pengusaha batu bara Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai biaya perpanjangan enam IUP eksplorasi di Kalimantan Timur.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan IUP pada 19 September 2024. Saat itu, lembaga antirasuah sudah menetapkan tiga orang tersangka: mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, putri Awang, Dayang Donna dan pengusaha Rudy Ong.
Namun, perkembangan kasus berubah setelah Awang Faroek meninggal dunia pada 22 Desember 2024. Dengan demikian, hanya Dayang Donna dan Rudy Ong yang bisa diproses hukum lebih lanjut.
Pada 25 Agustus 2025, KPK mengonfirmasi identitas para tersangka serta mengumumkan secara resmi peran masing-masing, termasuk penahanan terhadap Rudy Ong. Kini giliran Dayang Donna yang harus mendekam di balik jeruji besi.
Kasus ini bermula pada tahun 2014 ketika Rudy Ong , pengusaha batu bara sekaligus komisaris dari empat perusahaan tambang di Kaltim, memohon perpanjangan enam IUP eksplorasi miliknya. Perusahaan tersebut adalah PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL), dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB). Rudy Ong kemudian menunjuk seorang perantara bernama Sugeng, makelar asal Samarinda, untuk mengurus proses perpanjangan izin ke Pemerintah Provinsi Kaltim.
Namun pada Agustus 2014, perpanjangan atas 6 IUP dilanjutkan oleh IC (Iwan Chandra) yang merupakan kolega dari Sugeng. Rudy Ong bersama Iwan Chandra sempat menemui Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak, di rumah dinasnya. Tujuannya adalah untuk menanyakan langsung soal perizinan yang terhambat, mengingat beberapa IUP milik Rudy sedang digugat secara perdata dan juga tengah menghadapi perkara pidana di kepolisian.
Menurut KPK, sebagai biaya atas pengurusan enam IUP tersebut, saudara ROC mengirimkan uang senilai Rp3 miliar, termasuk fee untuk IC yang kemudian bertemu Kepala Dinas ESDM Kaltim, Amrullah. Tak berhenti di situ, pada Januari 2015, surat perpanjangan izin resmi diajukan ke BPPM PTSP Kaltim.
Setelah surat diterima, Iwan Chandra mengirimkan uang Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM, serta Rp50 juta kepada Amrullah. Peran Dayang Donna Walfiaries Tani mulai muncul pada awal 2015. Ia disebut aktif menanyakan proses perpanjangan enam IUP milik Rudy Ong kepada pejabat terkait di Dinas ESDM Kaltim.
Bahkan, menurut keterangan KPK, pada Februari 2015 Rudy Ong melalui perantara Sugeng melakukan komunikasi langsung dengan Donna. Dalam percakapan itu, terjadi negosiasi mengenai “harga” perpanjangan izin. Dayang Donna mengatakan bahwa sebelumnya Iwan Candra telah menghubunginya dan memberi harga ‘penebusan’ atas enam IUP sebesar Rp1,5 miliar. Namun, Dayang meminta harga Rp3,5 miliar untuk enam IUP tersebut.
Negosiasi tersebut akhirnya menemui titik temu. Dalam sebuah pertemuan di salah satu hotel di Samarinda, Rudy Ong menyerahkan uang tunai sebesar Rp3,5 miliar. Uang itu dibagi menjadi dua aliran: Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura diserahkan melalui Iwan Chandra, sementara Rp500 juta dalam pecahan yang sama diberikan melalui Sugeng. Amplop berisi uang itu diterima langsung oleh Donna. Tak lama kemudian, dokumen perpanjangan izin berupa SK enam IUP diserahkan oleh Imas Julia, babysitter Donna, kepada Iwan Chandra. (red)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya