HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kepala Bappeda Kaltim Prof. Dr. HM Aswin menyebut alasan di balik penyesuaian dokumen RPJMD Kaltim tahun 2019-2023. Salah satunya penetapan ibu kota negara (IKN) baru.
Menurutnya, dengan dipilihnya Kalimantan Timur menjadi ibu kota negara (IKN) baru oleh Presiden Joko Widodo, akan menjadi daya tarik bagi banyak investor untuk berinvestasi.
Kesempatan emas tersebut harus segera disikapi dengan penyesuaian RPJMD Kaltim tahun 2019-2023. Dengan penetapan IKN, kata dia, pasti akan berdampak pada pengolahan tata ruang wilayah. Dudah menjadi barang tentu, RPJMD kabupaten/kota juga harus diharmonisasikan.
“Kebijakan nasional paling mendasar yang menjadi latar belakang dilakukannya perubahan RPJMD Kaltim adalah dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor: 18/2020 tentang RPJMD tahun 2020-2024, yang di dalamnya memuat rencana pemindahan IKN. Tentu saja rencana ini akan berpengaruh besar terhadap proses pembangunan Kaltim. Harus ditindaklanjuti dengan harmonisasi RPJMD Kaltim 2019-2023 dengan melakukan perubahan. Kebijakan nasional lain adalah amanat Permendagri Nomor : 90/2019 tentang klasifikasi, kodifikasi dan nomeklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,” bebernya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mengakui pihaknya masih bertanya-tanya soal dilakukannya perubahan RPJMD Kaltim tersebut.
Kata dia, sejauh ini, belum ada komunikasi apapun terkait perubahan RPJMD Kaltim tersebut dengan Pemerintah Provinsi Kaltim. “Belum ada komunikasi apapun, belum ada. Termasuk target apa, belum ada, termasuk target-target yang diubah. Saya tidak mau berandai-andai, RPJMD itu mana targetnya, mana yang akan diubah, kenapa dilakukan perubahan?” ujarnya.
Politisi PDI-P ini mengatakan, ketika ada perubahan RPJMD maka akan masuk ke ranah DPRD sebelum disahkan. Namun, jika tidak ada perubahan, maka RPJMD mengacu pada RPJMD yang lama.
“Yang pasti, ketika RPJMD berubah, pasti masuk ke DPRD karena itu barang di sahkan DPRD. Prosesnya sekarang apakah DPRD akan membentuk pansus dan sebagainya. Tapi itu tadi, jika tidak ada perubahan maka akan mengacu pada RPJMD lama. Nah, RPJMD ini belum ada masuk susulan,” terangnya.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor terkait perubahan RPJMD tersebut dalam konteks forum diskusi terpumpun (FGD).
“Nah ini kan pembahasan awal, itu baru semacam FGD, kenapa sampai berubah dan sebagainya. Nanti secara formalnya akan dikirim ke DPRD dan melalui penetapan DPRD,” katanya. “Jadi saya sebagai pimpinan belum ada diinformasikan soal itu,” pungkasnya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal