src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Kejati Kaltim Beber Pencapaian Selama Tahun 2022

Kejati Kaltim Beber Pencapaian Selama Tahun 2022

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Des 2022 21:10 330 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sepanjang tahun 2022, capaian kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melampaui target hingga 1.420 persen.

Hal itu disampaikan oleh Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Amiek Mulandari dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Hotel Mercure Samarinda, Rabu 21 Desember 2022.

Dirinya menyebut, secara spesifik, optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp 7,1 miliar lebih. Namun realisasi yang dicapai melebihi target, yakni sebesar Rp 100,9 miliar lebih atau lebih target sebesar 1.420 persen.

“Untuk yang menonjol seperti PNBP, kita melampaui targetnya, yaitu sampai 1.420 persen. Jadi bukan hanya 100 persen lagi. Rata-rata capaian kinerja di seluruh bidang mencapai di atas target 100 persen, ” ucapnya.

Secara rinci, Amiek Mulandari menyebut, pada Bidang Intelijen, dari 6 kegiatan yang ditangani mampu mencapai target hingga 300 persen sepanjang tahun 2022.

Pada Bidang Tindak Pidana Umum, dari penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, perkara yang diusulkan sebanyak 44 perkara, 39 perkara diantaranya disetujui dan 5 perkara tidak disetujui. Sementara, persentase penyelesaian perkara tindak pidana umum dari tahapan SPDP terdapat 5.077 perkara ditangani, 4.741 perkara diantaranya diselesaikan. Pra tuntutan sebanyak 4.531 perkara yang ditangani, 4.222 perkara diselesaikan. Penuntutan, 4.222 perkara ditangani, 3.894 perkara diselesaikan dan eksekusi terpidana sebanyak 3.894 perkara ditangani mampu terselesaikan secara keseluruhan.

“Jumlah sidang online yang dilaksanakan sampai dengan 16 Desember 2022 sebanyak 27.508 kali, diputus Pengadilan Negeri sebanyak 3.800 perkara,” sebutnya.

Kinerja pada Bidang Tindak Pidana Khusus, persentase penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan TTPU, tahap penyidikan dari 29 perkara ditangani, 8 di antaranya diselesaikan. Prapenuntutan sebanyak 35 perkara ditangani, mampu terselesaikan sebanyak 20 perkara. Penuntutan sebanyak 62 perkara, selesai 13 perkara dan eksekusi terpidana dari 49 perkara ditangani mampu terselesaikan seluruhnya.

Persentase penyelesaian perkara kepabeanan, cukai dan pajak serta TPPU pada tahap Prapenuntutan sebanyak 12 perkara ditangani, namun yang selesai 6 perkara. 8 perkara penuntutan, yang selesai sebanyak 3 perkara. Eksekusi terpidana, dari 4 perkara ditangani juga mampu diselesaikan seluruhnya.

“Persentase pengembalian kerugian keuangan negara jalur pidana khusus, yakni barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti sebesar Rp 7 miliar lebih, ” katanya.

Kinerja Bidang Perdata dan TUN pada Kejati Kaltim dan Kejari se-Kaltimtara capaiannya rata-rata mendekati angka 100 persen.

“Persentase pengembalian kerugian negara melalui jalur perdagangan di Kejati Kaltim untuk penyelamatan mencapai Rp 479 miliar lebih dan pemulihan pengembalian kerugian negara mencapai Rp 1,6 miliar lebih. Sedangkan penyelamatan kerugian negara Kejari se-Kaltimtara mencapai Rp 123 miliar lebih dan yang dipulihkan sebesar Rp 30 miliar lebih, ” pungkasnya.

Penulis: Ningsih

LAINNYA
x