29.6 C
Samarinda
Thursday, September 19, 2024

Kejari PPU Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, sebesar Rp 71 miliar.

Dana ini terbagi dalam tiga instansi yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, dan Rumah Sakit.

Untuk mencegah penyalahgunaan atau penyelewengan anggaran Covid-19 tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU turun tangan untuk mengawasi.

Dalam pengawasan ini, kata Kajari PPU I Ketut Kasna Dedi, pihaknya berkoordinasi dan klarifikasi terhadap instansi terkait.

“Saya sudah undang kepala dinas kesehatan kemari, untuk klarifikasi dan koordinasi. Inikan bentuk pencegahan juga,” jelas I Ketut.

“Koordinasi terkait pengadaan barang untuk penanganan dan pencegahan Covid-19, dan klarifikasi terkait keterlambatan datang alat rapid yang dipesan” timpal Kasna, sapaan akrab Kajari PPU.

Selain itu, saran-saran kepada instansi terkait seperti Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sudah diberikan sebagai bentuk pencegahan.

“Tahapan dan pelaksanaannya jangan sampai ada penyelewengan. Tapi kan nanti itu tunggu pemeriksaan APIP (Aparatur Pemeriksa Intern Pemerintah) BPKP,” ungkap Kasna.

Jika nantinya setelah pengerjaan dan ada hasil pemerikasaan APIP yang berunsur pidana, maka Kejaksaan Negeri PPU akan memprosesnya.

“Jika pada tahapan pemeriksaan oleh APIP BPKP ada temuan pasti akan diproses,” pungkasnya. (*)

Penulis: Teguh

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER