HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam, saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU), masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP) Provinsi Kalimantan Timur terkait perhitungan kerugian negara.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri PPU I Ketut Kasna Dedi kepada awak media usai acara Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 di Kantor Kejaksaan Negeri PPU.
“Kalo berbicara kerugian, ada lembaga yang kompeten untuk menghitung, jadi kita tunggu dari hasil auditnya dari BPKP, biar ahlinya yang melaksanakan perhitungan, saya tidak mau menduga-duga,” beber Kasna, Rabu, 22 Juli 2020.
“Kalau dari penyidikan kita, sudah kita ketahui ada pengerjaan yang kurang dan spesifikasi pekerjaan yang berbeda,” tambahnya.
I Ketut melanjutkan, saat ini, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 10 orang telah di periksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. “Tersangka baru satu yang ditetapkan dan saat ini belum dilakukan penahanan, masih menunggu proses yang berjalan” ujarnya.
Adapun 10 orang saksi datang dari instansi terkait, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Mangrove di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Penajam tersebut telah berjalan sudah lebih dari dua tahun. Pembangunan menggunakan dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Kaltim sebesar Rp 1,17 miliar. Panjang jembatan mencapai 400 meter.
Penulis: Teguh