src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kepala BPBD Kota Samarinda Suwarso (Ningsih)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA -Setelah sederet kebijakan pelonggaran di masyarakat terkait pandemi COVID-19, Samarinda menjadi daerah kedua di Kaltim dengan kasus kematian akibat virus corona pada tahun 2022. Sebelumnya satu kasus kematian juga terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun ini.
Diminta konfirmasi mengenai hal itu, Kepala BPBD Kota Samarinda Suwarso membenarkan kematian COVID-19 pertama terjadi di Samarinda. Namun, dirinya mengaku belum dapat memastikan jenis varian virus COVID-19 yang memakan korban.
“Ya benar. Mengenai kasus kematian di Samarinda ini juga kita belum tahu jenisnya, apakah Delta atau Omicron atau varian baru. Karena untuk mengetahui itu, sampel reagen harus dikirim ke laboratorium di Jakarta, nanti dari spesimen yang dikirim itu baru diketahui hasilnya. Itu yang jadi masalah, tidak bisa cepat menentukan,” katanya pada Headlinekaltim.co, Jumat 15 Juli 2022.
Kendati demikian, Suwarso menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, status kematian warga Samarinda tersebut probable COVID-19.
“Kalau yang kemarin meninggal itu konfirmasinya probable,” sebutnya.
Dikatakannya, saat ini, ada lima kecamatan di Samarinda yang berstatus zona kuning, yaitu Kecamatan Samarinda Utara, Kecamatan Samarinda Ulu, Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Sungai Kunjang dan Kecamatan Sungai Pinang dengan total kasus terkonfirmasi 9 kasus.
Terbanyak di Samarinda Ulu dan Sungai Kunjang, masing-masing 3 kasus. Untuk itu, Satgas COVID-19 Kota Samarinda terus melakukan monitoring dan pengetatan kembali kegiatan besar di masyarakat.
“Di data pemetaan kita ada 5 kecamatan sudah zona kuning, tentunya ini juga imbas dari peningkatan kasus saat ini. Kami juga telah mengambil langkah antisipasi pengetatan, berdasarkan edaran dari Mendagri. Satgas akan membuat rekomendasi yang harus dipenuhi dan kami melakukan monitoring, termasuk komunikasi dengan Camat dan Lurah untuk memberikan imbauan,” terangnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Deni Anwar Hakim mengatakan, dengan adanya peningkatan kasus COVID-19 di Balikpapan, juga akan dipastikan mudah menyebar ke daerah di sekitarnya. Sehingga perlu dan pentingnya melindungi “pintu gerbang” Samarinda terhadap meluasnya penularan virus. Khususnya di Bandara, pelabuhan dan terminal bus.
Namun, dirinya tetap meminta kepada masyarakat untuk dapat bersama-sama dengan pemerintah dan pihak terkait agar membentengi diri dari penularan virus.
“Pemkot sudah punya kebijakan, seperti di bandara, pelabuhan dan terminal. Semua ada aturannya dan Satgas bersama Dinkes melakukan pengawasan. Termasuk aparat terkait yang tanpa dikomando akan melaksanakan tugasnya. Tapi pastinya masyarakat juga harus dapat bersama-sama menjaga diri dan menghindari dari potensi penularan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal