src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Ini Sederet Temuan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024

Ini Sederet Temuan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024

2 minutes reading
Wednesday, 9 Oct 2024 23:51 85 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu Kalimantan Timur merilis beberapa temuan pelanggaran dalam pekan pertama masa kampanye Pilkada 2024 dari 348 kegiatan se-Kaltim yang telah dipantau sebelumnya sejak 25 September hingga 1 Oktober 2024.

Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, menyatakan bahwa terdapat salah satu pelanggaran yang menjadi sorotan yakni dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami menelusuri beberapa kasus dugaan ketidaknetralan ASN dalam pekan pertama kampanye. Netralitas ASN adalah hal yang krusial dalam menjaga integritas Pilkada,” ujarnya.

Dia membeber, di Kabupaten Kutai Timur, Bawaslu menangani laporan terkait penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye. Meskipun dugaan pelanggaran ini dilaporkan, setelah penyelidikan lebih lanjut, kasus tersebut dihentikan karena kurangnya bukti yang cukup.

Lebih lanjut, Daini juga menyebutkan bahwa adanya dugaan pelanggaran kode etik yang ditemukan oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di Kabupaten Mahakam Ulu.

“Ada pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu yang tidak netral. Kasus ini masih dalam tahap klarifikasi untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut,” jelasnya.

Adapun di Kabupaten Paser, lanjutnya, Bawaslu sedang menyelidiki dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang kepala desa yang diduga mengambil keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Demikian temuan kami selama pekan pertama masa kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Kaltim,” tutupnya. (Zayn)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA