src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Herdiansyah Hamzah. (Foto: istimewa) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sorotan atas penunjukan Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada PT Pupuk Iskandar Muda bukan tanpa sebab.
Mantan anggota DPR RI tahun 2000-2013 dari Fraksi PDIP tersebut, pernah tersandung kasus korupsi kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun 2004 silam.
Penunjukkan Izedrik Emir Moeis tersebut pun dinilai tidak memenuhi syarat formal dan syarat materil.
Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah mengatakan, dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Komisaris BUMN, disebutkan secara eksplisit mengenai syarat formal dan syarat materiil terkait pengangkatan komisaris.
“Dan berdasarkan 2 kualifikasi itu, baik formil dan materiil, Emir Moeis tidak memenuhi syarat,” terangnya pada headlinekaltim.co, Minggu 8 Agustus 2021.
Pria juga juga akrab disapa Castro ini menjelaskan, syarat formal pengangkatan anggota direksi dan komisaris BUMN menyebutkan bahwa calon komisaris itu tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana korupsi dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan.
“Kalau tidak salah, Emir Moeis baru bebas pada bulan Maret 2016. Sedangkan pengangkatannya pada bulan Februari 2021. Jadi jelas, jeda 5 tahun itu tidak terpenuhi,” bebernya.
Dilanjutkannya, untuk syarat materil pengangkatan direksi dan komisaris BUMN harus memiliki integritas, yakni tidak pernah terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri. Termasuk yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat.
“Dan perkara korupsi, jelas bertentangan dengan syarat ini,” katanya.
Tak hanya dua aspek itu saja yang harus menjadi pedoman penunjukkan seorang direksi dan komisaris BUMN. Namun, yang lebih penting, kata Castro, adalah soal rekam jejak.
“Bagaimana mungkin orang yang cacat integritas justru diberikan ruang untuk menjabat komisaris BUMN? Itu jelas bertentangan dengan nalar publik,” ujar pengajar hukum di Universitas Mulawarman Samarinda ini.
Dirinya mengkhawatirkan jika di kemudian hari, kejadian serupa terulang lagi. Castro juga mencontohkan apa yang terjadi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim, yakni PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) Kutai Kartanegara (Kukar). Di mana, kasus korupsi terjadi secara berulang.
“Dalam banyak kasus, orang yang bermasalah integritasnya itu justru punya kecenderungan mengulangi perbuatannya. Sebut saja kasus Perusda MGRM Kukar. Malah mengulangi perilaku korupnya. Jadi, lebih baik memilih komisaris BUMN yang rekam jejaknya bagus, integritasnya teruji dan bebas dari konflik kepentingan,” pungkasnya.
Penulis : Ningsih
Editor: MH Amal