HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, menekankan tiga pelanggaran utama yang menjadi sasaran penegakan hukum selama 14 hari digelarnya Operasi Patuh Jaya Mahakam 2020.
Tiga pelanggaran itu berupa pengendara yang melawan arus, pengendara yang tidak melengkapi sarana keamanan berkendara, dan juga kelengkapan kendaraan bermotor. Itu dinilai pelanggaran lalu lintas terbanyak dan juga menjadi faktor yang memicu kecelakaan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres PPU AKP Edi Haruna, menyebut, Operasi Patuh Jaya digelar untuk meningkatkan kepatuhan dan ketaatan masyarakat dalam hal keselamatan berkendara. “Kita mulai operasi besok,23 Juli sampai 5 Agustus 2020,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan tiga langkah pendekatan terhadap masyarakat, mulai dari imbauan, preventif atau pencegahan, dan penindakan.
Imbauan diberikan kepada masyarakat pengguna jalan dan juga anak-anak sekolah. Setelah itu, Satlantas Polres PPU juga akan lakukan patroli sebagai tindakan pencegahan. “Penindakan tegas berupa sanksi tilang kemungkinan akan kita lakukan sebanyak 20 persen, sisanya imbauan dan pencegahan,” tukasnya.
Selain itu, petugas juga akan memberikan edukasi terkait protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. “Karena kita saat ini sedang menghadapi pandemi, imbauan menaati protokol kesehatan akan kita gencarkan juga,” pungkasnya.
Penulis: Teguh
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim