32 C
Samarinda
Friday, January 17, 2025
Headline Kaltim

Kasus Meninggalnya Warga Muara Komam Belum Jelas, Koalisi Masyarakat Sipil Demo Pemprov Kaltim

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kasus meninggalnya warga Muara Kate yang terjadi di Dusun Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rusel (60) tahun karena dianiaya orang yang tidak dikenal, dan luka berat terhadap Bapak Anson (55) tahun, pada 15 November 2024 lalu, belum jelas dan tak menemukan titik terang.

Korban yang melakukan penjagaan di pos jaga melarang penggunaan jalan umum oleh mobil pengangkut truk batubara yang menggunakan jalan negara dan mengancam keselamatan rakyat, atas inisiasi sendiri, sebagai bentuk atas tidak berfungsinya pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak secara tegas.

Merespon kondisi itu, sejumlah organisasi terdiri dari Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur, JATAM Kaltim, LBH Samarinda, POKJA 30, AMAN Kaltim, WALHI Kaltim dan AJI Samarinda menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu 18 Desember 2024.

Mereka turut dalam aksi menilai meninggalnya warga Muara Komam ini akibat dianiaya sebagai bentuk perselingkuhan antara pemerintah dan pembisnis pertambangan batubara yang haus akan akumulasi kapital. Sehingga, masyarakat Kalimantan Timur terus dikorbankan bagi banalitas bisnis yang terus beroperasi di seantero wilayah Kalimantan Timur.

“Kalimantan Timur hanya dianggap sebagai objek penghasil komoditas semata bagi para pembisnis dan kroninya. Pemerintah Kalimantan Timur lebih patuh terhadap suara pembisnis, dibandingkan dengan suara masyarakatnya,” kata Azis perwakilan peserta aksi.

Dikatakan Azis, penggunaan jalan umum bagi truk pengangkutan batu bara telah jelas melanggar Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.

“Oleh karena terjadi peristiwa hukum berupa penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia warga Muara Kate karena penutupan jalan umum untuk perlintasan batu bara yang seharusnya tugas pemerintah daerah, Gubernur Kalimantan Timur bertanggungjawab secara moril untuk mendesak Kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dengan selalu memberikan laporan perkembangan kasus kepada Masyarakat Kalimantan Timur,” Azis.

“Kami meminta dihentikan pembunuhan dan intimidasi terhadap perjuangan rakyat!
Lindungi Hak-Hak Masyarakat Adat dan Rakyat yang Menolak Ketidakdilan,” kata Azis lagi.

Menurut Azis, kehidupan masyarakat di Kalimantan Timur hingga kini terus mengalami gangguan dengan berbagai kehadiran Pembangunan dan Industri Ekstraktif yang bersifat materialistis.

Kehidupan Masyarakat di Kalimantan Timur mulai diusik sejak kehadiran industri ekstraktif pada tahun 1960-an, seperti Industri Perkayuan, Hutan Tanaman Industri, Pertambangan Batubara, dan Perkebunan Kelapa Sawit.

Ihwal kehancuran lingkungan dan Masyarakat di Kalimantan Timur, bermula pada Era Pemerintahan Orde Baru Soeharto yang mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA).

UU PMA ini lah sekaligus menjadi pintu pertama masuknya berbagai investasi negara asing di Indonesia, yang mengeruk berbagai Sumber Daya Alam di Indonesia.

Pascaruntuhnya Pemerintahan Otoritarian Soeharto pada 1998 oleh gelombang Demonstrasi dari berbagai kalangan utamanya Mahasiswa, Era Reformasi tumbuh dengan berbagai perangkat yang mengiringinya seperti otonomi daerah, hal demikian juga memudahkan berbagai Kepala Daerah membuka keran sebesarnya-besar bagi konsensi untuk mengeruk Sumber Daya Alam di Bumi Mulawarman.

Kemudian, daratan Provinsi Kalimantan Timur hanya seluas 12,7 hektare, tak sebanding luas perijinan dikeluarkan pemerintah bagi berbagai industri ekstraktif yang mencaplok daratan Kalimantan Timur seluas 13,83 juta hektare. Luas perijinan bahkan 3 kali lipat dari luas Pulau Jawa.

Dengan besarnya luas perijinan bagi industri ekstraktif di Kalimantan Timur, dibandingkan dengan luas daratannya sendiri menyebabkan berbagai persoalan yang harus ditanggung oleh Masyarakat akibat Sistem Ekonomi-Politik yang meminggirkan Masyarakat atas ruang hidup dan hak-hak dasar mereka. (min)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Kampung Tabalar Ulu Gencarkan Inovasi Digital dan Gali Potensi Alam

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pemerintah Kampung Tabalar Ulu saat...

Indosat dan ZTE Hadirkan Teknologi Backbone Mikrowave iFlexiTrunk, Jangkau Daerah Terpencil

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau...

Ini Fokus Bidang SDA DPUPR Berau pada 2025

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Penanganan banjir, optimalisasi irigasi persawahan...

Me Time: Berani Nikmati Kesendirian Tanpa Drama

Oleh: Sri Marsanda)* Pernah nggak sih kamu pengen banget punya...

Mayjen TNI Rudy Rahmat Nugraha Jabat Pangdam VI/Mulawarman, Tri Budi Jadi Sekjen Kemhan RI

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mayjen TNI Rudy Rahmat Nugraha resmi...

Tag Populer

Terbaru