HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah (Perusda) sektor pertambangan, Bara Kaltim Sejahtera (BKS), pada Rabu (15/1). Penggeledahan ini dilakukan sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan selama tahun 2020 hingga 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa proses penggeledahan dimulai pada pukul 14.30 Wita dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki kaitan dengan perkara korupsi yang sedang diselidiki.
“Penggeledahan ini adalah upaya paksa untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat memperjelas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusda BKS,” ungkap Toni dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejati Kaltim.
Bara Kaltim Sejahtera, yang didirikan pada tahun 2000 sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di sektor pertambangan, diduga melakukan kerjasama jual beli batu bara dengan lima perusahaan swasta pada periode 2017 hingga 2019. Namun, kerjasama tersebut dinilai melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, karena tidak melalui mekanisme yang sesuai.
Toni menambahkan bahwa selama periode tersebut, Perusda BKS tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang semestinya dalam pengelolaan keuangan. Akibatnya, beberapa mitra perusahaan yang terlibat dalam kerjasama ini tidak dapat mengembalikan seluruh nilai kerjasama yang telah disepakati. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang cukup signifikan.
“Tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara. Beberapa mitra perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban mereka dalam pengembalian dana,” ujarnya.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan upaya paksa guna mencari dan mengumpulkan alat bukti demi kepentingan pembuktian perkara.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap bukti yang diperlukan dalam penyidikan ini dapat dikumpulkan dengan baik. Penggeledahan ini merupakan salah satu langkah penting dalam proses tersebut,” terang Toni.
Kejati Kaltim menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang terjadi di sektor sumber daya alam (SDA), yang selama ini menjadi sorotan di Provinsi Kaltim. Provinsi ini memang rawan terhadap penyalahgunaan dalam pengelolaan kekayaan alam, terutama terkait sektor energi dan mineral.
“Pengusutan kasus-kasus korupsi di sektor energi dan sumber daya alam menjadi salah satu prioritas kami. Kami berharap masyarakat dapat mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” tutup Toni.
Pihak Kejati Kaltim juga mengimbau agar masyarakat terus memberikan dukungan dan masukan agar proses hukum bisa berjalan dengan transparan dan adil. Dalam waktu dekat, Kejati Kaltim akan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, dan target-target yang sudah ditetapkan akan segera diselesaikan.
Artikel Asli baca di Antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim