src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Kadisdikbud Kaltim Pastikan Pelibatan Komite Sekolah Dalam Penggunaan BOS

Kadisdikbud Kaltim Pastikan Pelibatan Komite Sekolah Dalam Penggunaan BOS

2 minutes reading
Sunday, 1 Nov 2020 21:51 353 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Anwar Sanusi memastikan pelibatan Komite Sekolah dalam pembahasan dan peggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Mulai saya di Dinas Pendidikan sudah saya sampaikan, seluruh anggaran yang dibuat oleh sekolah, yang diajukan oleh sekolah hukumnya wajib guru dan komite tahu,” katanya beberapa waktu lalu.

Anwar Sanusi mengatakan bahwa penganggaran dana BOS di sekolah-sekolah harus diketahui oleh seluruh guru-guru, komite sekolah dan pengurus OSIS.

Bahkan, dirinya tidak mempermasalahkan jika harus melibatkan LSM pendidikan.

Namun untuk pelibatan LSM, harus bergerak di bidang pendidikan. Anwar Sanusi melarang LSM di luar dari pendidikan ikut campur.

Tahun 2020 ini, Disdikbud Kaltim telah melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah untuk melibatkan seluruh komponen sekolah dalam hal penggunaan anggaran.

“Di sekolah nantinya diwajibkan untuk membuat laporan atau pengumuman terkait berapa anggarannya. Ini berlaku untuk tahun 2021 nanti, karena tahun depan, rencananya guru dilibatkan, orangtua murid, kemudian anak-anak kesiswaan, dewan pendidikan dan LSM pendidikan,” paparnya.

Dia meminta hendaknya komite sekolah tidak berkecil hati saat ini. Dirinya berharap penganggaran sekolah nantinya dapat dilakukan bersama-sama komite sekolah, tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah ditetapkan.

“Begini, yang dulu, oke lah. Kita kalau mau merubah sesuatu jangan drastis. Kemarin masih saya kasih kelonggaran, tahun 2021 seperti yang saya sebutkan tadi, harus sudah ada yang dilibatkan menandatangani itu,” katanya.

Kata dia, dalam penandatanganan Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Rencana Kerja dan Anggaran (DPA-RKA), komite tidak dilibatkan. Namun, di sekolah ada namanya Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RABS). “Nah untuk komite sekolah menandatangani yang di situ, tapi kalau DPA-RKA, tidak,” pungkasnya.

Penulis: Ningsih

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x