src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, didampingi Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara saat menggelar pers rilis/Riski Headlinekaltim) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Seorang pria bernama Nafiah (52) warga Jalan Ekonomi, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang tewas di tangan istrinya bernama Siti Armani (50).
Diketahui, Siti Armani tega menghabisi nyawa suaminya lantaran dia dituduh Nafiah berselingkuh dan mengancam membunuhnya.
Kepada awak media, salah satu anggota Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Loa Buah Justan menuturkan dirinya mendapatkan laporan dari masyarakat adany keributan di sebuah rumah.
Justan yang mengira bahwa keributan itu hanya masalah rumah tangga yang sepele, lantas meminta rekannya untuk memediasi.
“Saya dapat telepon bahwa ada keributan di sebuah rumah. Pas itu saya sedang ngaji, dan berencana setelah selesai ngaji,”, ungkap Justan.
Belum selesai mengaji, Justan mendapat telepon dari ketua RT 13 bahwa Nafiah sudah tidak bernyawa di kediamannya.
“Saya pun langsung menuju TKP untuk mengecek kejadian itu. Dan benar saja, korban (Nafiah) sudah tewas, sementara istrinya (Siti Armiah) duduk santai di samping suaminya,” ucapnya.
Justan pun lantas langsung mengabari pihak kepolisian, kemudian bersama anggota FKPM lainnya mengevakuasi Nafiah ke RSUD AW Syahranie.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly mengungkapkan dari pengakuan tersangka sekitar pukul 02.00 wita, korban membangunkan tersangka kemudian langsung marah-marah serta dan mengancam membunuhnya.
“Korban menuduh istrinya selingkuh. Kemudian terjadi keributan di rumah. Pukul 05.15 Wita, karena masih sakit hati tersangka pun langsung memukul korban dengan menggunakan kayu sebanyak 10 kali,” ungkap Ary Fadly dalam konfrensi pers di Polsek Sungai Kunjang.
Atas perbuatannya, Siti Armani dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Penulis: Riski