25 C
Samarinda
Wednesday, February 12, 2025
Headline Kaltim

Rekomendasi Bawaslu RI Batalkan Edi-Rendi, Castro: KPU Wajib Segera Tindaklanjuti

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan pembatalan pasangan calon tunggal di Pilkada Kutai Kartanegara 2020, Edi Damansyah-Rendi Solihin.

Rekomendasi itu ditujukan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui KPU RI dalam surat Beredar surat Bawaslu Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Samarinda Herdiansyah Hamzah menegaskan, kendatipun bentuknya bukan putusan, tetapi rekomendasi Bawaslu wajib hukumnya untuk segera ditindaklanjuti oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota.

Terlebih lagi, rekomendasi itu juga sudah melalui tahap klarifikasi dan kajian oleh Bawaslu sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang, untuk memastikan apakah aspek formil dan materil atas objek pelanggaran administrasi tersebut terpenuhi.

“Ada pihak-pihak yang menyebut rekomendasi Bawaslu sifatnya tidak mengikat karena hanya rekomendasi dan penggunaan pasal 71 ayat (5) UU 10/2016 sebagai dasar pembatalan paslon yang disebut keliru. Maka, saya penting untuk meluruskan hal tersebut sebagai bagian kewajiban akademis kami di kampus untuk memberikan informasi yang benar dan memadai bagi publik. Namun, soal materi atau objek pelanggaran, tetap menunggu keterangan resmi Bawaslu dan KPU,” kata pria yang karib disapa Castro, Jumat 13 November 2020.

Dia menjelaskan, dalam ketentuan Pasal 10 huruf b1 UU 10/2016 secara eksplisit menyebutkan, “KPU wajib melaksanakan dengan segera rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi Pemilihan”.

Hal ini diperkuat dengan ketentuan Pasal 139 ayat (2) UU 1/2015, yang menyatakan bahwa, “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota”.

Menurutnya, terhadap rekomendasi Bawaslu itu, KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota wajib memutus pelanggaran administrasi paling lama 7 hari sejak rekomendasi Bawaslu tersebut diterima (Pasal 140 UU 1/2015).

“Jadi rekomendasi Bawaslu itu bersifat mengikat kepada KPU untuk segera dijalankan. Artinya, KPU tidak perlu lagi melakukan apapun, kecuali menjalankan rekomendasi Bawaslu tersebut,” tegasnya.

Terkait dengan rekomendasi pembatalan atau diskualifikasi pasangan calon, lanjut Castro, hal itu memungkin dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (5) UU 10/2016 yang menyebutkan bahwa, “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota, selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota”.

Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) sendiri, merujuk tentang larangan mutasi pejabat dan larangan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih.

“Jadi, kita harus melihat rekomendasi Bawaslu itu sebagai produk penanganan pelanggaran administratif dalam Pilkada, yang harus kita hormati. Jadi tinggal menunggu KPU untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut, sebagai bagian dari kewajibannya untuk menjalankan rekomendasi Bawaslu, sebagaimana diperintahkan oleh Undang-undang. KPU tidak perlu melakukan apapun, kecuali menjalankan rekomendasi itu,” bebernya.

Seperti diberitakan headlinekaltim.co sebelumnya,  beredar surat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 yang mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dan Rendi Solihin.

Dalam surat tersebut, Bawaslu menyampaikan tentang status terlapor atas nama Edi Damansyah-Rendi Solihin melakukan pelanggaran pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6/2020.

Bawaslu RI pada poin kedua surat tersebut merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui KPU RI untuk membatalkan calon Bupati Kutai Kartanegara atas nama Edi Damansyah-Rendi Solihin sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (5) UU No 1/2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6/2002.

Dimita konfirmasi oleh media ini, Komisioner Bawaslu Kaltim Hari Darmanto mengaku pihaknya belum mendapat surat rekomendasi Bawaslu RI ke KPU RI tanggal 11 November 2020 yang membatalkan calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dan Wakil Bupati Rendi Solihin tersebut.

Bawaslu RI Rekomendasikan Pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin didiskualifikasi. “Kita belum dapat surat turunan dari Bawaslu RI. Kemudian, saya nggak tahu karena perkara ini bukan Bawaslu Kaltim yang tangani,” ujar Hari, saat dihubungi Kamis 12 November 2020, malam.

Bawaslu Kaltim, dikatakan Hari, akan bisa beri penjelasan seputar rekomendasi Bawaslu RI ini apabila sudah menerima resmi surat turunannya. “Satu dua hari mungkin kita dapatlah surat itu. Dan baru bisa kita baca sama sama,” katanya.

Hari mengakui Bawaslu Kaltim pernah menangani dua perkara terkait Pilkada di Kukar. “Kemudian, hasil penanganan perkara tidak memenuhi unsur pelanggaran. Terkait pokok (materi)nya ya. Cuma kalau detailnya bagaimana perkara ini perlu saya tanya lagi ke bagian Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kaltim,” ujar Hari.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kaltim Saiful membenarkan surat rekomendasi Bawaslu RI tanggal 11 November ke KPU RI.  Saiful mengaku tak bisa menjawab terkait surat tersebut karena perkara ditangani langsung oleh Bawaslu RI. “Maaf, karena itu dari Bawaslu RI maka Bawaslu RI yang relevan memberikan penjelasannya,” katanya.

Saiful menegaskan perkara yang ditangani Bawaslu RI hingga mengeluarkan rekomendasi tersebut dipastikan tidak sama dengan perkara ditangani Bawaslu Kaltim terkait laporan pelanggaran Pilkada Kukar. “Jenis penanganannya pernah, tapi kalau yang sama ditangani Bawaslu RI, tidak pernah,” katanya.

Sementara itu, Tim Relawan Kolom Kosong Kutai Kartanegara menggelar jumpa pers terkait rekomendasi Bawaslu RI ini. Pihaknya angkat topi dengan keputusan Bawaslu RI yang mencerminkan sebagai garda terdepan penegakan keadilan Pemilu.

Saat dihubungi, Maulana, dari Tim Relawan Kolom Kosong mengaku sudah menerima surat rekomendasi Bawaslu RI tersebut. “Kami sudah terima sore tadi. Ada rekan kami ke sana yang meminta surat tersebut. Sebagai pelapor, itu juga hak kami untuk meminta surat rekomendasi tersebut,” katanya, Kamis 12 November 2020.

Menurutnya, sebelum ini, memang ada sejumlah materi laporan yang dibawa ke meja Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Bawaslu Provinsi Kaltim.

“Untuk materi laporan kami di Bawaslu kabupaten di antaranya istri petahana yang diduga memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan mensosialisasikan suaminya sebagai bakal pasangan calon di Pilkada Kutai Kartanegara,” katanya, saat dihubungi headlinekaltim.co.

Untuk laporan di Bawaslu Provinsi Kaltim, terang dia, ada beberapa materi laporan. Dua di antaranya sekaitan penggunaaan kewenangan dan program pemerintah untuk kepentingan politik.

“Yang pertama sekaitan dengan program penanganan stunting. Dalam hemat kami, program ini dilakukan dan dijalankan tidak sesuai dengan regulasinya. Seperti pengadaan mobil operasional ‘Raga Pantas yang menggunakan tagline ‘Idaman’,” katanya.

Tagline ‘Idaman’ ini, lanjutnya, secara tidak langsung mengasosiasikan dengan petahana. Ketika rangkaian pelaksanaan program pencegahan stunting ini ‘diklaim’ petahana, pihaknya melaporkan ini sebagai pelanggaran.

Materi laporan kedua yang menjadi laporan adalah peresmian Jalan Oloi Baharudin di Kecamatan Muara Muntai. “Video yang kami posting dalam grup ‘Kokos’, bisa dilihat bahwa petahana mengampanyekan dirinya,” tukasnya.

Peresmian jalan tersebut, kata dia, secara terang petahana mengajak masyarakat untuk memenangkan dirinya di Pilkada Kutai Kartanegara. “Dalam kaitan laporan ini, kami tidak menemukan alasan rasional mengapa bagi Bawaslu Kaltim, tidak dipandang sebagai pelanggaran,” tambahnya.

Dalam rentang proses penelusuran fakta, pihaknya menduga ada pelanggaran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten dan Bawaslu Provinsi Kaltim.

Selain itu, pihaknya mendapati adanya dugaan pelanggaran dalam program ‘Satu RT, Satu Laptop”. “Secara terang menunjukkan fakta Edi Damansyah bahwa terdapat perbuatan yang dapat bermuara pada tafsir adanya penggunaan program untuk kepentingan politik. Ini Kami laporkan ke Bawaslu RI,” tukas Maulana lagi.

Fakta lain dari pengadaan laptop, berdasarkan penelusuran pihaknya, ditemukan bahwa petahana menjanjikan satu motor bagi tiap RT dan uang Rp50 juta.

Ini secara kasat menunjukkan petahana memanfaatkan program dan kewenangan pemerintah untuk menguntungkan dirinya sebagai peserta Pilkada. “Banyak rangkaian fakta yang kami laporkan, termasuk soal netralitas ASN. Dalam rentang waktu sebelum kami melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu di daerah, hampir seluruh SKPD masih mencantumkan foto Edi Damansyah dalam baliho,” bebernya.

Hal ini, kata dia, menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa lembaga pengawas Pemilu ‘masuk angin’. “Fakta pelanggaran telanjang ini tidak ditindaklanjuti,” tukasnya.

Dia menyebut, bahwa Tim Relawan Kolom Kosong ikut melaporkan dugaan pelanggaran Bawaslu di tingkat daerah kepada Bawaslu RI dan DKPP. “Sampai saat ini, kami masih  menunggu jadwal sidang etik di DKPP sekaitan dengan laporan kami,” tegasnya.

Headlinekaltim.co mencoba meminta konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait. Sekretaris Tim Relawan Edi Damansyah-Rendi Solihin, Efri Novianto, saat dihubungi, ponselnya sedang non-aktif. Pesan WhatsApp yang dikirimkan menunjukkan tanda belum terbaca. Begitu juga Ponsel Ketua KPU Kutai Kartanegara Erlyando Saputra belum dapat dihubungi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kutai Kartanegara Muhammad Rahman, menanggapi pernyataan Maulana dari Relawan Kolom Kosong yang menyebutkan, turut melaporkan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Bawaslu Kutai Kartanegara ke Bawaslu RI dan DKPP.

“Terkait hal ini, kami tidak bisa menanggapinya. Sebab, perkara yang dimaksud ditangani di Bawaslu RI, rekomendasinya di Bawaslu RI. Jadi, kita lihat saja perkembangannya,” tegasnya. (*)

Penulis: redaksi headlinekaltim.co

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Presiden Prabowo Tegaskan Akan Ganti Menteri yang Tidak Fokus Kerja untuk Rakyat

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya...

Dekranasda Promosikan Produk Berau pada INACRAFT 2025

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten...

Raih Juara I Desain Grafis Tingkat Provinsi, Ini Sosok Fiqhi Orisa Salah Satu Pemuda Kreatif Samarinda 2024

PEMUDA jangan malas. Hal inilah yang ingin disampaikan Fiqhi...

Kerugian Kebakaran Hutan di Los Angeles Capai Rp2.679 Triliun, UCLA: Dampaknya Bisa Terus Merugikan Ekonomi

HEADLINEKALTIM.CO - Kebakaran hutan yang melanda Los Angeles baru-baru...

Melihat dari Dekat Long Beliu, Kampung Ekowisata Berbasis Kerajinan Rotan

MASYARAKAT di Kampung Long Beliu, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau...

Tag Populer

Terbaru