src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Isran Noor Beri Kuliah Umum di Unmul, Bahas Perlindungan Hukum Wilayah Pesisir Kaltim

Isran Noor Beri Kuliah Umum di Unmul, Bahas Perlindungan Hukum Wilayah Pesisir Kaltim

2 minutes reading
Friday, 20 Sep 2024 19:24 99 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Calon Gubernur Kaltim Isran Noor memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Jumat 20 September 2024.

Kuliah Umum digelar di Gedung Rektorat Unmul Lantai 4 Gunung Kelua dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum Unmul Dr Mahendra Putra Kurnia, Dosen Fakultas Hukum Unmul Prof Muhammad Muhdar dan Rektor Unmul Dr Ir Abdunur.

Di hadapan mahasiswa, Isran Noor menyampaikan peran dan potensi besar pesisir Kaltim yang berkaitan sangat erat terhadap semua aktivitas kehidupan masyarakat.

Menurutnya, pesisir Kaltim menjadi sumber daya perekonomian daerah dan menyimpan ekonomi green seperti carbon yang belum tergarap.

Meski begitu, di wilayah pesisir Kaltim masih terjadi kejahatan yang cukup besar seperti perdagangan ilegal, penyelundupan narkoba dan pencurian. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi Pemerintah Pusat dan daerah.

Kaltim, dikatakan Isran, telah memiliki Perda Nomor 2/2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Namun, ditekankannya, seluruh aturan dan perundang-undangan sangat bergantung dengan Pemerintah Pusat.

Untuk melindungi pesisir Kaltim, Isran Noor pun mengaku telah melakukannya sejak menjadi Bupati Kutai Timur tahun 2012 dengan membuat kapal patroli.

“Untuk melindungi pesisir, mohon maaf, saya sudah melakukannya walau skala kecil. Di Kutai Timur, saya membuat kapal patroli, untuk melindungi pantai terpanjang di Kaltim ada di Kutim. Dari 900 kasus terjadi pelanggaran apakah itu ilegal trading, ilegal mining, ilegal logging saat itu, turun tinggal 10 persen,” katanya.

Isran Noor juga menyinggung izin pertambangan batu bara yang ditarik Pemerintah Pusat, Kementerian ESDM, dari daerah. Membuat praktek tambang ilegal batu bara marak dan terjadi bongkar muat batu bara tersebut terjadi di sungai Mahakam.

“Bongkar muat (batu bara ilegal) terjadi di Mahakam. Siapa yang dapat (izin). Tiga tokoh nasional, saya tak sebut namanya, mendapat izin bongkar muat batu bara. Dan itu orang besar di Jakarta. Orang daerah tidak dapat kesempatan itu, orang Jakarta yang dapat. Itu maksud saya, bagaimanapun daerah penghasil sumber daya alam mendapat itu. Bukan berarti, kita di daerah tidak senang dengan itu,” kata Isran.

Maka itu, Isran Noor menggaungkan Kaltim Berdaulat sejak tahun 2018 hingga 2023, dimaksudkan agar orang daerah di Kaltim dapat mengakses manfaat dari sumber daya alamnya.(min)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA