src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Petugas panitia amil zakat menerima uang tunai dari warga pembayar zakat fitrah di Masjid Agung Kauman, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (9/4/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nz HEADLINEKALTIM.CO – Zakat fitrah 2026 resmi ditetapkan oleh Baznas RI dengan besaran Rp50.000 per jiwa. Ketentuan zakat fitrah 1447 H ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium dan menjadi acuan nasional dalam pengelolaan zakat fitrah 2026. Penetapan nilai zakat fitrah ini diharapkan memudahkan umat Muslim dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah 2026 secara tertib.
Dilansir dari Liputan6, Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nilai zakat fitrah 2026 setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai wilayah Indonesia. Kebijakan zakat fitrah 1447 H ini bertujuan menghadirkan standar nasional agar pengelolaan zakat fitrah lebih seragam.
Ketua Baznas RI, Noor Achmad, menyampaikan dasar penetapan tersebut. “Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp 50 ribu per jiwa serta menetapkan besaran fidiah sebesar Rp 65 ribu per jiwa per hari, sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026,” kata Noor Achmad.
Ia menjelaskan, nilai zakat fitrah 2026 dan fidiah 2026 merupakan besaran yang dibayarkan melalui Baznas RI. Ketentuan ini diharapkan menjadi pedoman yang seragam bagi Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat dalam menerima dan menyalurkan zakat fitrah 1447 H di wilayah masing-masing.
Meski bersifat acuan nasional, Baznas RI membuka ruang penyesuaian zakat fitrah 2026 apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di daerah tertentu. Penyesuaian nilai zakat fitrah 1447 H tetap diperkenankan sepanjang sejalan dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Noor Achmad menegaskan, zakat fitrah 2026 dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Ketentuan waktu pembayaran zakat fitrah 1447 H ini dimaksudkan agar penyaluran kepada mustahik dapat dilakukan tepat waktu.
Penyaluran zakat fitrah 2026 kepada mustahik dilakukan paling lambat sebelum Salat Idul Fitri, yakni sebelum khatib naik mimbar. Dengan demikian, manfaat zakat fitrah 1447 H diharapkan dapat dirasakan oleh penerima sebelum hari raya tiba.
Dengan diberlakukannya ketentuan baru ini, Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek dinyatakan tidak berlaku. Kebijakan ini menandai penyelarasan aturan zakat fitrah 2026 agar berlaku lebih luas secara nasional.
Baznas RI berharap pengelolaan zakat fitrah 1447 H dan fidiah 2026 pada Ramadan mendatang berjalan lebih tertib, transparan, serta berdampak nyata bagi kesejahteraan mustahik. Standardisasi nilai zakat fitrah 2026 diharapkan turut meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat nasional.