src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Hukum Qada Puasa dan Puasa Syawal, Mana Didahulukan

Hukum Qada Puasa dan Puasa Syawal, Mana Didahulukan

2 minutes reading
Friday, 27 Mar 2026 11:31 66 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO – Perdebatan mengenai hukum qada puasa dan puasa Syawal kembali menjadi perhatian umat Muslim usai Ramadan. Banyak yang mempertanyakan apakah qada puasa Ramadan harus lebih dulu ditunaikan atau bisa bersamaan dengan puasa Syawal. Topik hukum qada puasa, puasa Syawal, qada puasa Ramadan, puasa sunah Syawal, dan prioritas ibadah menjadi hal penting yang perlu dipahami agar ibadah berjalan sesuai syariat.

Dilansir dari RRI Samarinda, pertanyaan seputar prioritas antara puasa wajib dan puasa sunah kerap muncul setiap memasuki bulan Syawal, terutama terkait pelaksanaan qada puasa Ramadan dan puasa enam hari Syawal.

Pendakwah Ustadzah Halimah Alaydrus menegaskan bahwa ibadah wajib seharusnya didahulukan sebelum menjalankan amalan sunah.

“Yang wajib didahulukan daripada yang sunah. Tidak tepat mengerjakan amalan sunah jika kewajiban belum ditunaikan,” ujarnya.

Ia kemudian mengilustrasikan kondisi tersebut seperti seseorang yang melaksanakan salat tahajud, namun belum menunaikan salat Isya, yang sejatinya merupakan kewajiban utama.

Dalam kajian Ngaji Online, dijelaskan bahwa puasa Syawal memiliki keutamaan besar. Rasulullah SAW menyebutkan bahwa orang yang menunaikan puasa Ramadan lalu melanjutkannya dengan enam hari di bulan Syawal akan mendapatkan pahala setara dengan berpuasa selama satu tahun penuh.

Amalan ini juga menjadi tradisi di kalangan sebagian ulama di Tarim, Yaman. Mereka biasanya hanya merayakan Idulfitri selama satu hari, kemudian kembali melanjutkan puasa di hari-hari berikutnya di bulan Syawal, meski tanpa melaksanakan salat tarawih.

Meski demikian, para ulama sepakat bahwa pelaksanaan puasa Syawal tidak harus dilakukan secara berturut-turut. Selain itu, puasa ini juga tidak wajib dimulai tepat pada 2 Syawal, selama jumlahnya tetap enam hari dalam bulan tersebut.

Terkait pelaksanaan qada puasa Ramadan yang dilakukan bersamaan dengan puasa Syawal, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama.

Pendapat pertama menegaskan bahwa qada puasa Ramadan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum menjalankan puasa sunah Syawal.

Sementara itu, pendapat kedua yang juga banyak diikuti, termasuk oleh Imam An-Nawawi, memperbolehkan penggabungan niat antara qada puasa dan puasa Syawal.

“Dengan cara itu, seseorang bisa mendapatkan keduanya, yakni qada puasa dan pahala puasa Syawal,” katanya.

Selain itu, qada puasa Ramadan juga dapat dilaksanakan bersamaan dengan puasa sunah lainnya, seperti puasa Senin-Kamis maupun puasa ayyamul bidh pada tanggal 13, 14, dan 15 Hijriah. Hal ini dinilai dapat memberikan nilai ibadah yang lebih maksimal.

Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut, umat Muslim memiliki ruang untuk memilih sesuai keyakinan masing-masing, dengan tetap mengutamakan pelaksanaan kewajiban terlebih dahulu.

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x