src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Sempat Dilaporkan, Yayasan Ini Kembalikan Bayi kepada Ibu Kandungnya

Sempat Dilaporkan, Yayasan Ini Kembalikan Bayi kepada Ibu Kandungnya

2 minutes reading
Saturday, 18 Sep 2021 21:07 645 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pada Selasa 14 September 2021 lalu, seorang wanita berinisial YL (16) melaporkan oknum pengurus Yayasan Baitul Walad Musthofa ke Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, terkait kasus dugaan penipuan, perampasan bayi hingga pelarangan menyusui.

Hari ini, Sabtu 18 September 2021, kerabat YL bersama kuasa hukumnya, disertai Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda Iptu Teguh dan pihak perwakilan Dinas Sosial Provinsi Kaltim dan Kota Samarinda mendatangi yayasan yang berada di Jalan Flamboyan, Kelurahan Loa Buah, Samarinda itu untuk menjemput sang bayi.

Prosesi penyerahan bayi dilakukan oleh Ketua Yayasan Baitul Walad Musthofa kepada YL juga disaksikan oleh perwakilan pihak kecamatan, kelurahan dan RT setempat.

Sekretaris LBH Jaringan Advokasi Masyarakat (JAM) Borneo, Sabir Ibrahim SH MH CLA mengatakan, pihaknya diundang untuk mengambil bayi tersebut. Selain itu, pihaknya juga ingin mendengar secara langsung penjelasan dari pihak yayasan.

Dikatakannya, akar masalah yang melibatkan YL dengan Yayasan Baitul Walad Musthofa bermula saat YL yang berniat untuk menyusui bayinya. Namun, YL mendapat penolakan dari pihak yayasan.

Sabir menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, jika komunikasi antara YL dan yayasan berjalan baik, maka YL tidak merasa kalut hingga mencari penasehat hukum dan menempuh jalur hukum.

Sebaliknya, lanjut dia, dari pihak yayasan yakni Zakiyah Ubudiyah dan kuasa hukumnya, juga menginginkan klarifikasi atas pemberitaan yang menuding bahwa pihaknya melakukan perampasan bayi YL.

“Yayasan membantah telah mengambil paksa bayi yang lahir tanggal 24 Juli 2021 itu. Menurut mereka, bayi tersebut diserahkan sukarela kepada yayasan untuk diasuh, dididik dan dibesarkan. Bahkan 2 bulan sebelum YL melahirkan, yayasan secara intens memberikan bantuan kepada YL agar proses persalinannya lancar dan sehat,” terang Sabir.

“Jadi, kami sebenarnya tidak ada masalah dengan ibu bayi tersebut,” ujar Zakiyah menimpali.

Sabir juga menyayangkan pihak yayasan tidak menjawab isi somasi I dan II yang dilayangkan pada Agustus dan awal September ini hingga akhirnya YL membuat laporan di Polresta Samarinda.

“Hasil pertemuan tadi akhirnya, bayi klien kami bisa dikembalikan oleh pihak yayasan,” ujar Herman Gozaly SH, selaku Ketua LBH JAM Borneo kepada sejumlah wartawan, usai pertemuan.

Dikatakan Herman, dengan diserahkan bayi tersebut, maka terbukti jika kliennya benar pernah melahirkan dan punya bayi. Adapun langkah hukum berikutnya, akan dikonsultasikan terlebih dulu dengan tim beserta pihak keluarga YL.

“Kami bersyukur bayi sudah kembali ke ibunya. Tentu tidak cukup dengan pengembalian bayi ini saja, masih ada surat keterangan lahir dan lainnya yang belum diserahkan,” tutupnya.

Penulis: Ningsih

Editor: MH Amal

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x