HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kaltim Midden Sihombing melakukan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) petikan dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2021.
Penyerahan diberikan kepada 11 pimpinan daerah dan 12 satuan kerja perwakilan dari Kementerian Negara/Lembaga di Kaltim. Kegiatan penyerahan dilakukan di ballroom Hotel Mercure Samarinda lantai 3 pada Jumat, 4 Desember 2020.
DIPA dan Daftar Alokasi TKDD ini merupakan dokumen anggaran yang sangat penting dan menjadi acuan bagi Menteri, Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah dalam melaksanakan program pembangunan secara kolaboratif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Kaltim Midden Sihombing melaporkan bahwa total alokasi dana APBN 2021 provinsi Kaltim sebesar Rp 28,338 triliun. Dana tersebut terdiri dari belanja K/L sebesar Rp 10,058 triliun yang dialokasikan untuk 425 Satuan Kerja di 40 Kementerian Negara atau Lembaga di wilayah Kaltim.
“Alokasi dana TKDD untuk 11 Pemerintah Provinsi, Kabupaten/kota sebesar Rp 18,28 triliun. Sedangkan penyaluran alokasi anggaran dilakukan melalui 3 kantor pelayanan perbendaharaan Negara (KPPN) dalam wilayah kerja Kanwil DJPb Kaltim,” terangnya.
Alokasi dana TKDD bagi 11 Pemerintah Provinsi tersebut yaitu :
1. Provinsi Kaltim total sebesar Rp 4.186.599.232.000
2. Kabupaten Berau total sebesar Rp 1.515.138.082.000
3. Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 2.702.150.893.000
4. Kabupaten Kutai Barat total sebesar Rp 1.430.640.000
5. Kabupaten Kutai Timur sebesar Rp 2.136.813.645.000
6. Kabupaten Paser total sebesar Rp 1.403.727.220.000
7. Kota Balikpapan sebesar Rp 1.085.206.990.000
8. Kota Bontang sebesar Rp 719.088.885.000
9. Kota Samarinda sebesar Rp 1.350.153.720.000
10. Kabupaten Paser Panajam Utara sebesar Rp 851.400.225.000
11. Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp 999.315.935.000
Langkah persiapan pelaksanaan anggaran 2021, kata Midden Sihombing, perlunya melaksanakan berbagai upaya percepatan sehingga anggaran dapat terlaksana di awal tahun 2021.
“Melakukan proses lelang dan penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa, ini dilakukan segera setelah penerimaan DIPA dan tidak perlu menunggu hingga Januari 2021. Kedua pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK fisik dan dana desa. Terakhir penetapan pejabat perbendaharaan jika terdapat perubahan,” terangnya.
Terakhir Midden Sihombing meminta peran pemerintah sebagai garda terdepan pengawal APBD dapat diibaratkan sebuah pipa yang mengalirkan air dalam bentuk uang rakyat dari APBN.
“Tugas pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yaitu menyalurkan setiap rupiah bagi kesejahteraan dan kepentingan rakyat yang sekaligus merupakan stimulan ekonomi,” katanya.
Pada acara tersebut juga dilakukan penghargaan kepada 27 Satuan Kerja yang mencapai kinerja yang baik untuk kategori pengelolaan belanja barang terbaik, kategori pengelolaan belanja modal terbaik dan kategori pengguna kartu kredit pemerintah terbaik. (ADV)
Penulis : Ningsih
Editor : Amin