30.6 C
Samarinda
Saturday, November 9, 2024

Alasan Sakit, Mantan Gubernur Kaltim AFI Tak Penuhi Panggilan KPK

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI), beserta dua saksi lainnya, Rudy Ong Chandra (ROC) dan Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

“Semua tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Kamis 10 Oktober 2024, dikutip dari Antara.

AFI dan ROC tidak hadir dengan alasan sakit, sedangkan DDWT, yang juga Ketua Kadin Kalimantan Timur, meminta penundaan pemeriksaan karena sedang fokus pada Pilkada.

KPK belum memberikan rincian lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi kepada ketiganya. Namun, diketahui bahwa Rudy Ong Chandra merupakan komisaris beberapa perusahaan tambang di Kaltim. Di antaranya, PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Pada 19 September 2024, KPK memulai penyidikan atas dugaan korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebagai langkah antisipasi, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 pada 24 September 2024, yang melarang AFI, ROC, dan DDWT bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

“Larangan ini diberlakukan karena keberadaan ketiganya sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan,” jelas Tessa Mahardhika.(ant)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -spot_img

TERBARU

POPULER