Koalisi KUPKMA Berhasil Hentikan Aktivitas Harita Group di Long Isun

3 minutes reading
Wednesday, 16 Oct 2024 19:22 58 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Perjuangan masyarakat Adat Long Isun di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, bersama Koalisi Kemanusiaan Untuk Pemulihan Kedaulatan Masyarakat Adat (KUPKMA) akhirnya menikmati hasil dengan penghentian seluruh aktivitas perusahaan Harita Group di wilayah adat mereka.

Keputusan dari korporasi tersebut merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat dan dukungan penuh dari berbagai LSM untuk melindungi hak-hak tanah adat mereka.

Permasalahan ini bermula pada tahun 2014, ketika Harita Group melalui anak perusahaannya PT Kemakmuran Berkah Timber (PT KBT) dan PT Roda Mas Timber Kalimantan (PT RMTK), mulai melakukan penebangan hutan di Long Isun. Masyarakat setempat menentang tindakan tersebut karena dilakukan tanpa adanya persetujuan dari mereka. INI seharusnya diberikan berdasarkan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA).

Upaya masyarakat Long Isun untuk mempertahankan hutan mereka sempat memicu konflik dengan pihak perusahaan dan berakhir dengan penghentian sementara operasi pada tahun 2018. Namun, kekhawatiran tetap ada bahwa aktivitas komersial tersebut bisa kembali dilanjutkan di masa mendatang.

Koalisi KUPKMA yang terdiri dari WALHI Kaltim, AMAN Kaltim, LBH Samarinda, Pokja 30, dan Perkumpulan Nurani Perempuan (PNP) terus mendampingi masyarakat Long Isun dalam upaya mereka melindungi hutan adat. Tekanan berkelanjutan dari koalisi ini akhirnya memaksa Harita Group mengambil langkah lebih lanjut.

Pada September 2024, perusahaan tersebut mengumumkan komitmennya untuk menghentikan semua aktivitas komersial di wilayah adat Long Isun serta menetapkan area tersebut sebagai zona terlarang bagi operasi perusahaan.

Direktur Eksekutif WALHI Kaltim, Fathur Roziqin Fen, mengapresiasi langkah tersebut sebagai tonggak penting dalam perjuangan masyarakat adat. Namun, ia menekankan bahwa ini baru awal dari perjalanan panjang.

“Ini adalah kemenangan awal yang sangat berarti bagi masyarakat adat Long Isun. Tetapi perjuangan belum selesai. Kami akan terus memantau agar komitmen ini benar-benar terlaksana dan tidak hanya menjadi janji di atas kertas. Harus ada tindakan nyata untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat dihormati sepenuhnya,” ujarnya pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Dikatakannya, pemerintah di tingkat provinsi maupun pusat perlu untuk segera memberikan pengakuan resmi terhadap status hutan adat Long Isun. Hal ini dianggap penting untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat adat dan menjaga kelestarian lingkungan di kawasan tersebut

“Hak-hak masyarakat harus dilindungi dengan kepastian hukum agar tidak ada lagi ancaman eksploitasi atau upaya pengambilalihan lahan mereka di masa depan,” jelas Fathur.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Nurani Perempuan, Martha Doq, mengatakan, meskipun Harita Group telah berkomitmen untuk menghentikan aktivitasnya, area konsesi perusahaan di Long Isun masih berada di bawah izin pemerintah.

“Kami mendesak agar perusahaan segera mengajukan pengurangan area konsesi mereka sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga wilayah adat Long Isun benar-benar terbebas dari potensi eksploitasi,” ucapnya.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyuarakan hak-hak masyarakat adat Long Isun melalui berbagai advokasi untuk mencapai pengakuan penuh pemerintah.

“Kami tetap berupaya untuk mencapai pengakuan penuh terhadap hak-hak masyarakat adat dan memastikan wilayah adat Long Isun tetap terlindungi masih harus terus diperjuangkan,” pungkasnya. (Zayn)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA