src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Satlantas Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengenalkan SIM Digital kepada masyarakat melalui program Polantas Karib sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan lalu lintas yang lebih mudah, cepat, dan humanis. Layanan ini memungkinkan pemilik SIM mengakses identitas berkendara melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI ketika tidak membawa kartu SIM fisik.
Dilansir dari Harian PPU, sosialisasi SIM Digital tersebut berlangsung pada Rabu (12/8/2026). Kegiatan ini menjadi sarana bagi Satlantas Polres PPU untuk memperkenalkan pemanfaatan teknologi dalam pelayanan kepolisian sekaligus membantu masyarakat memahami cara menggunakan layanan digital tersebut.
Program SIM Digital memberikan kemudahan bagi masyarakat yang sudah memiliki SIM tetapi tidak membawa kartu fisiknya ketika berkendara. Melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, pemilik SIM dapat menampilkan dokumen tersebut melalui telepon seluler yang telah terdaftar.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU, melalui Kanit Regident Satlantas Polres PPU Ipda Muhammad Jayus Prayogo, S.Tr.K., mengatakan layanan tersebut merupakan bagian dari perkembangan pelayanan kepolisian berbasis teknologi.
“Tujuannya adanya aplikasi Digital Korlantas ini adalah untuk memudahkan warga di seluruh Indonesia. Jadi, apabila tidak membawa kartu SIM dalam bentuk fisik, itu bisa menunjukkannya melalui aplikasi Digital Korlantas ini,” ujar Jayus.
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir ketika kartu SIM fisik tertinggal di rumah selama SIM Digital dapat diakses melalui aplikasi resmi. Namun, tampilan SIM harus ditunjukkan langsung melalui aplikasi dan bukan berupa foto ataupun tangkapan layar.
“Harus melalui aplikasi ini karena ini yang sudah valid. Nggak bisa melalui foto atau screenshot. Jadi, asalkan menunjukkan SIM melalui aplikasi seperti ini, itu legal,” jelasnya.
Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa SIM Digital berbeda dengan sekadar menyimpan foto kartu SIM di galeri ponsel. Keabsahan layanan tersebut ditampilkan melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI.
Jayus menjelaskan aplikasi Digital Korlantas POLRI tersedia untuk berbagai perangkat, termasuk telepon seluler berbasis Android dan iPhone.
“Bisa iPhone, bisa Android, sudah ada semua aplikasinya,” katanya.
Untuk mengakses SIM Digital, masyarakat perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI terlebih dahulu. Setelah aplikasi terpasang, pengguna melakukan pendaftaran dengan memasukkan NIK dan sejumlah data identitas yang diminta sistem.
“Cara daftarnya tinggal download, habis itu masukkan NIK. NIK sama beberapa identitas,” jelas Jayus.
Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pengguna dapat menambahkan Digital ID dan dokumen SIM. Proses tersebut dilakukan agar data SIM dapat terhubung dengan sistem aplikasi.
“Setelah masuk ke aplikasi Digital Korlantas-nya, kita nambahin Digital ID sendiri di sini. Terus tambah dokumen baru. Kita bisa scan SIM kita atau tempel kartu SIM kita. Kalau di iPhone bisa tempel kartu,” terangnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Jayus juga memperagakan secara langsung proses penggunaan SIM Digital. Kartu SIM dipindai menggunakan fitur yang tersedia di aplikasi untuk kemudian dilakukan verifikasi data.
Setelah kartu terbaca, sistem akan memproses data SIM. Jika proses verifikasi berhasil, informasi SIM kemudian dapat ditampilkan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
“Setelah kita scan kartu, otomatis dia coba. Setelah terbaca, nanti verifikasi SIM saya,” ujarnya.
Peragaan tersebut memberikan gambaran bahwa SIM Digital tidak hanya berupa salinan foto kartu SIM. Pengguna harus melakukan registrasi, memasukkan data, memindai kartu, dan menjalani proses verifikasi melalui aplikasi resmi.
Layanan SIM Digital yang disosialisasikan Satlantas Polres PPU tidak hanya berlaku bagi masyarakat di Penajam Paser Utara. Jayus menyebut layanan tersebut dapat digunakan masyarakat di seluruh Indonesia karena merupakan program yang dikembangkan Korlantas Polri.
“Memang untuk seluruh Indonesia, seluruh warga. Program dari Korlantas, dari Mabes,” katanya.
Menurut Jayus, layanan SIM Digital mulai diberlakukan sejak 22 Mei 2026. Kehadirannya menjadi bagian dari pengembangan pelayanan kepolisian yang memanfaatkan teknologi digital untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Kalau misalnya ketinggalan di rumah, yang penting kita punya Digital Korlantas itu,” pungkasnya.
Sosialisasi SIM Digital melalui program Polantas Karib menjadi salah satu bentuk pendekatan Satlantas Polres PPU dalam memberikan edukasi secara langsung kepada masyarakat. Program tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan lalu lintas, tetapi juga menghadirkan informasi mengenai layanan kepolisian yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
Melalui pendekatan yang lebih komunikatif, personel Satlantas memberikan pemahaman mengenai aturan dan layanan lalu lintas dengan cara yang mudah dipahami. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat hubungan antara kepolisian dan warga.
Pemanfaatan SIM Digital juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik Polri menuju sistem yang semakin berbasis teknologi. Masyarakat yang telah memiliki SIM diimbau melakukan registrasi melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI serta memastikan data yang digunakan sesuai dengan identitas dan dokumen kepemilikan SIM.
Satlantas Polres PPU juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan foto atau screenshot sebagai pengganti SIM Digital. Untuk memastikan keabsahannya, SIM harus ditampilkan secara langsung melalui aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI.