src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Menekankan Jumlah Kasus Malaria di Kaltim, Diperlukan Perda Hingga Peran Perusahaan Batubara dan Sawit

Menekankan Jumlah Kasus Malaria di Kaltim, Diperlukan Perda Hingga Peran Perusahaan Batubara dan Sawit

waktu baca 5 menit
Rabu, 25 Mei 2022 16:39 495 Muhammad Yamin

PENYAKIT malaria merupakan salah satu penyakit yang menjadi masalah besar bagi dunia. Terutama di negara berkembang pada Kawasan tropis dan sub tropis. Indonesia merupakan salah satu negara di wilayah Asia Tenggara dengan beban kasus malaria yang tinggi.

Hal ini di akibatkan karena penduduk Indonesia 23% masih tinggal didaerah endemis malaria yang tersebar 214 kabupaten/kota. Kasus penyakit malaria pada tahun 2019 terjadu 250.644. Dengan kasus tertinggi terjadi di provinsi Papua 216.380, provinsi NTT sebanyak 12.909 dan provinsi Papua Barat 7.709 kasus.

Untuk itu, diperlukan program eliminasi malaria menghadapi tantangan besar yang beban malaria sangat bervariasi antar wilayah wilayah Indonesia bagian timur masih termasuk dalam endemisitas tinggi.

Hampir 80% kasus malaria terkonsentrasi di Provinsi Papua. 27 kabupaten/kota dari Provinsi Papua, Papua Barat dan NTT dan 1 kabupaten (Kabupaten Penajam Paser Utara), di Provinsi Kalimatan Timur yang dilaporkan sebagai daerah endemis tinggi.

Begitu pula jenis parasit, Plasmodium falciparum dominan pada daerah endemis tinggi, sementara Plasmodium vivax dominan pada daerah endemis rendah. Program eliminasi malaria sedang menghadapi tantangan yang berat.

Yang pertama, Plasmodium falciparum adalah penyebab infeksi malaria yang dominan (52%) dan berkontribusi langsung kepada kematian akibat malaria di Indonesia.

Tantangan yang kedua adalah proporsi infeksi Plasmodium vivax yang cukup besar (38%) dimana kekambuhan berulang belum dapat dicegah semaksimal mungkin.

Adapun tantangan yang ketiga adalah bermunculannya laporan kasus malaria yang disebabkan Plasmodium knowlesi di Sumatera dan Kalimantan sejak tahun 2016.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa malaria merupakan masalah yang kompleks sehingga eliminasi malaria harus dilaksanakan secara terpadu oleh semua komponen terkait dan menjadi bagian integral dari pembangunan nasional terkhusus di Kalimantan Timur yang akan menjadi ibukota negara.

Beberapa masalah diantaranya adalah Program eliminasi Malaria cenderung stagnan. Pada kurun waktu tiga tahun terakhir tercatat bahwa kabupaten/kota yaitu pada tahun 2018 sebanyak 285,2019 sebanyak 300, dan tahun 2020 sebanyaK 318, hal tersebut berkaitan dengan upaya pemerintan yang terfokus untuk menanggulangi pande covid 19 di Indonesia sehingga program eliminasi malaria terutama di daerah timur Indonesia cenderung terabaikan.

Di Kalimantan Timur tercatat 5 kabupaten kota yang belum eliminasi malaria sedangkan dengan kategori endemitas sedang dan tinggi bahkan kabupaten Berau dan Kabupaten Penajam Paser Utara masuk 5 besar kabupaten dengan endemitas tinggi di Indonesia.
Belum adanya peraturan provinsi/peraturan daerah terkait eliminasi malaria di Kalimantan Timur

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.293 tahun 2009 tentang eliminasi malaria mencanangkan Indonesia bebas malaria dengan tahapan target pada tahun 2020 seluruh wilayah Indonesia memasuki tahap pra eliminasi dan 2030 seluruh wilayah Indonesia bebas malaria.

Untuk mencapai target tersebut kementerian kesehatan RI pada melakukan penegasan dengan mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.01/584/2018 tentang percepatan penerunan malaria di wilayah endemis malaria dengan muatan yaitu pelibatan lintas sektor dan lintas program serta mengintruksikan dinas provinsi/kab/kota kategori endemitas tinggi untuk melaksanakan peningkatan upaya penemuan kasus.

Dan kabupaten/kota endemitas rendah menghilangkan penularan secepatnya serta provinsi/kabupaten/kota telah mendapat sertifikat dengan membangun sistem jejaring diagnosis pengobatan, mencegah KLB, mengembangkan respon KLB malaria.

Implementasi program eliminasi memerlukan regulasi yang mengikat untuk melibatkan lintas program dan lintas sektor, berkaitan dengan regulasi percepatan eliminasi malaria Provinsi Kalimantan Timur terdapat 5 kabupaten/kota yang termasuk dalam kabupaten yang endemik malaria yaitu Berau, Penajam paser Utara, Kutai Kertanegara, Mahakam Hulu, dan Paser akan tetapi belum memiliki payung hukum (regulasi) baik tingkat provinsi ataupun di tingkat kabupaten kota.

Khusus untuk Peraturan Menteri Kesehatan No RI No.293 tahun 2009, peraturan ini mewajibkan diterbitkan surat keputusan eliminasi malaria di tingkat provinsi/kabupaten/kota penting untuk meningkatkan cakupan penemuan, pemeriksaan dan pengobatan malaria.

Belum optimalnya peran lintas sektoral
Program eliminasi malaria di Kalimantan Timur memiliki kendala terutama lintas program dan lintas sektoral di mana terkesan penyakit malaria adalah masalah pada sektor kesehatan sehingga pelibatan stakeholder dalam kegiatan sosialisasi maupun penyamaan persepsi belum optimal.

Salah satu contoh adalah tidak optimalnya pelibatan pihak perusahaan pertambangan batu bara padahal sektor ini menjadi salah satu sektor penyumbang terbesar risiko berkembangnya penyakit malaria dimana ekplorasi tambang batubara membuka lahan hutan serta meninggalkan lubang bekas tambang(void) yang tidak di reklamasi.

Sehingga menjadi tempat perindukan nyamuk (breeding site) dan menarik minat penduduk untuk bermukim di daerah tersebut karena tersedianya sumber air. Begitu pula dengan pembukaan lahan dengan hutan mengakibatkan habitat nyamuk terganggu10 sehingga kemungkinan nyamuk berpindah tempat ke habitat manusia sangat besar sehingga risiko penularan malaria pada manusia semakin besar11.

Dengan melihat berbagai permasalahan berkaitan dengan percepatan eliminasi malaria di Kalimantan Timur maka di tawarkan beberapa point kebijakan yang tepat untuk mengatasi masalah stagnan program elimiminasi, dasar regulasi percepatan eliminasi di tingkat provinsi/kabupaten/kota serta belum optimalnya peran lintas sektoral.

Mendorong pembentukan Forum komunikasi percepatan elimiminasi malaria antar kabupaten/kota endemitas untuk media informasi dan advokasi. Kemudian, mendorong Diskes Prov/Kabupaten/Kota untuk membentuk tim teknis penyusunan Peraturan daerah untuk percepatan eliminasi malaria di Kalimantan Timur.

Lalu, optimalisasi peran lintas sektoral
mendorong pendataan mobilitas penduduk antar kabupaten terutama dari kabupaten
endemis ke kabupaten yang sudah eliminasi untuk deteksi dini dan Tindakan pencegahan penularan.

Kebijakan yang lain diperlukan yaitu mendorong partisipasi lintas sektoral terutama sektor pertambangan dan perkebunan untuk bertanggung jawab penuh terhadap pengendalian malaria di wilayah (site) mereka. Dan, mendorong pihak Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan ketat kepada perusahaan tambang untuk melaksanakan reklamasi pasca eksplorasi.

Andi Anwar

Doctoral Program of Public Health Hasanuddin University yang juga Staf Pengajar FKM Universitas Mulawarman

LAINNYA
x