HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim kecewa terhadap Gubernur Kaltim Isran Noor yang tidak hadir pada rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-32, yang dilaksanakan pada Selasa 30 November 2021.
Pasalnya, rapat Paripurna ini diangggap sebagai agenda yang sangat penting untuk penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Kaltim dengan DPRD Kaltim pada APBD Kaltim tahun anggaran 2022.
Salah seorang anggota DPRD Kaltim asal fraksi PDI Perjuangan Marthinus lebih awal menyampaikan interupsinya atas ketidakhadiran Gubernur Kaltim dan Wakil Gubernur Kaltim pada rapat Paripurna tersebut.
“Seharusnya dalam pengesahan APBD itu Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda dan OPD lain hadir,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, kepada awak media, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim HM Sa’bani yang mewakili Gubernur Kaltim hadir pada rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-32 mengatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim harus menghadiri agenda, yang mana jadwalnya bersamaan dengan pelaksanaan rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-32.
“Sudah saya jelaskan kemana Gubernur. Tadinya Gubernur siap, tadi malam juga beliau siap. Tapi tadi ada Menteri. Kemudian Wagub menghadiri acara KPK, mewakili Gubernur karena mereka minta minimal Wagub yang hadir, jadi tidak boleh selain Wagub, kecuali pendamping saja,” ujarnya.
Terkait dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Kaltim dengan DPRD Kaltim atas APBD tahun anggaran 2022, Sa’bani memastikan bahwa Gubernur akan menandatangani surat tersebut.
“Nanti ditandatangani, kan sudah disetujui oleh pimpinan. Saya sudha paraf, nanti ditandatangani. Jadi itu susulan, tidak masalah. Kalau Gubernur tidak hadir secara langsung, tentu akan dilakukan,” tutupnya.
Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-32 yang dilaksanakan hari ini langsung membahas 4 agenda sekaligus, yakni :
1. Penyampaian laporan akhir badan anggaran DPRD provinsi Kaltim pembahas Raperda tentang APBD tahun anggaran 2022.
2. Persetujuan DPRD Kaltim terhadap Ranperda APBD tahun 2022.
3. Penandatanganan persetujuan bersama antara Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim.
4. Pendapat akhir Gubernur Kaltim.
Penulis : Ningsih