src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Upacara pemberhentian dua personel Polres Berau. (ist) HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB –Dua personel Polres Berau diberhentikan secara tidak hormat lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat. Pemecatan keduanya digelar dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di halaman Mako Polres Berau pada Jumat, 22 April 2022.
Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono menyampaikan, upacara ini dilakukan untuk memberikan kepastian status dua orang tersebut bahwa mereka bukan lagi bagian dari anggota Polri, terkhusus Polres Berau.
“Ke depan jika ada masyarakat yang mengetahui bahwa mereka masih mengaku sebagai anggota Polri bisa melaporkan dan akan ditindaklanjuti,” jelasnya, Jumat 22 April 2022.
Kata dia, kedua personel itu diberhentikan karena telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin yakni penyalahgunaan narkotika dan desersi.
Masing-masing Noriman dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) dan Oliver Holden Sihombing dengan pangkat Brigadir Polisi satu (Briptu).
Adapun anggota yang terlibat narkotika dan sudah mendekam di balik jeruji besi.“Peristiwa ini tolong dijadikan landasan bagi semua untuk makin baik lagi dalam menjalankan tugas. Ingat, waktu mendaftar bagaimana susah payahnya masuk Polri,” tegasnya.
Penulis: Riska
Editor: MH Amal