HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – DPRD Kukar menunda persetujuan usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Propemda 2023. Penundaan dikarenakan tidak hadirnya Bupati Kukar dan Wakil Bupati pada Sidang Paripurna ke 7 masa sidang I DPRD Kukar, Selasa 12 September 2023.
Dua usulan Raperda tersebut terkait, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Satu lagi, terkait tata niaga dan kelola usaha Burung Walet. Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Abdul Rasid dan Wakil Ketua Siswo Cahyono.
“Persetujuan usulan dua buah Raperda, kami tunda, sampai ada kepastian, Bupati atau Wakil Bupati bisa hadir,” sebut Abdul Rasid.
Disatu sisi, tambah Rasid, persetujuan kepala daerah sangat penting, karena menjadi bahan acuan pembahasan Perda di tahun ini, yang menyisahkan waktu hampir empat bulan lagi.
“Masih ada beberapa buah Raperda, yang akan kita agenda untuk dibahas dan diselesaikan penyusunanya,” sebut Rasid.
Anggota DPRD Kukar, Johansyah, juga menyebut pihaknya tak ingin memaksakan menyetujui dua Raperda tersebut, tanpa dihadiri Bupati dan Wakil Bupati, karena yang menandatangani persetujuan itu harus Kepala Daerah.
“Jika Bupati Edi Damansyah tidak hadir, bisa diwakilkan oleh Wabup Rendi Solihin. Selain kedua orang itu tidak boleh menandatangani dokumen, jika dipaksakan, ditandatangani pejabat lain, maka menyalahi prosedur,” cetus Johansyah.
Mewakili Pemkab Kukar yang hadir, Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, meminta maaf atas ketidak hadiran Bupati dan Wabup Kukar, idealnya harus hadir.
“Hari ini, Bupati dan Wabup sedang berada diluar Kukar,” jelasnya.(ADV22/andri)