src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Rapat paripurna ke-21 DPRD Kukar.(Foto : Andri/Headlinekaltim)

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – DPRD Kukar menggelar rapat paripurna (Rapur) ke-21 masa sidang I yang berlangsung di ruang serba guna Sekretariat DPRD, Jumat 7 November 2025, dihadiri 32 anggota.
Rapur dipimpin langsung Ketua DPRD Ahmad Yani dan Wakil Ketua Abdul Rasid. Agendanya meminta tanggapan Pemkab terhadap pandangan umum fraksi terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang sistem kesehatan daerah, Raperda pembangunan dan dan perumahan kawasan pemukiman, Raperda atas perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2017 tentang pengelolaan penangkapan ikan.
Selain itu, Raperda pencegahan dan penanggulangan konflik sosial, Raperda tentang Cagar Budaya, Raperda kota ramah HAM, Raperda pemberdayaan perlindungan pemberdayaan usaha kecil menengah(UKM) Kukar yang merupakan Raperda usulan DPRD.
Sekda Kukar Sunggono mengucapkan terima kasih kerja sama DPRD. “Prinsipnya, Pemkab tidak keberatan termasuk empat Raperda usulan DPRD karena apa yang diusulkan sesuai kepentingan daerah,” jelasnya.
Sekda memastikan pembahasan akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkepentingan langsung dengan Perda tersebut. “Kita akan libatkan Dinsos, Disdikbud, Dinas Koperasi dan UMKM, dan Satpol PP agar tidak terkendala dalam merealisasikan Perda tersebut,” jelas Sunggono.
Ketua Ahmad Yani mengharapkan Raperda memberikan dampak besar bagi rakyat Kukar. “Harapan kita semua, memberikan dampak kesejahteraan bagi rakyat Kukar,” harapnya.(ADV92/Andri)