src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
image 2 7
Polda Kaltim Tegaskan Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kompol A.S. Berjalan ProfesionalHEADLINEKALTIM, BALIKPAPAN – Polda Kaltim menegaskan penanganan dugaan pelanggaran kode etik Polri yang melibatkan Kompol A.S. dilakukan secara profesional dan transparan. Personel tersebut telah ditarik ke Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Bid Propam.
Dilansir dari TribrataNews Polda Kaltim, perkembangan perkara tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi dalam sesi doorstop pada Kamis (20/8/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik terkait kunjungan Kompol A.S. ke tempat hiburan malam yang tidak berhubungan dengan tugas kedinasan.
“Yang bersangkutan telah ditarik ke Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, khususnya karena mengunjungi tempat hiburan malam yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan,” jelas Tedy.
Dalam proses pemeriksaan Kompol A.S., Bid Propam telah meminta keterangan dari sejumlah saksi. Keterangan tersebut digunakan untuk mendalami fakta dan kronologi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.
Berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh dalam pemeriksaan, seorang wanita yang sebelumnya menjadi sorotan karena diduga sedang hamil diketahui bekerja sebagai Lady Companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam.
Selain bekerja sebagai LC, wanita tersebut juga diduga menawarkan layanan prostitusi secara daring atau open booking (Open B.O.). Sejumlah pengunjung tempat hiburan malam tersebut disebut pernah menjadi pelanggan, termasuk Kompol A.S.
Namun, informasi mengenai dugaan transaksi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman pemeriksaan. Polda Kaltim belum menyampaikan kesimpulan akhir terkait dugaan tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi, setiap selesai transaksi, pelanggan memberikan sejumlah uang sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara kedua belah pihak. Namun, seluruh informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman pemeriksaan,” ungkap Tedy.
Selain pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Polri, informasi mengenai wanita yang dikaitkan dengan perkara tersebut juga menjadi bagian dari fakta yang sedang didalami.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, wanita tersebut saat ini menjalani proses rehabilitasi setelah sebelumnya diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika.
Pada Juli 2026, wanita tersebut diamankan di bandara karena diduga membawa narkotika jenis sabu. Hasil pemeriksaan urine kemudian menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung narkotika.
Saat diamankan, wanita tersebut juga diketahui sedang dalam kondisi hamil.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap Kompol A.S. masih berlangsung. Polda Kaltim memastikan penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Kaltim menegaskan setiap dugaan pelanggaran akan ditangani secara profesional, objektif, dan transparan. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi dan bersama-sama menunggu hasil resmi dari seluruh rangkaian proses yang sedang berjalan, baik penyelidikan, penyidikan maupun pemeriksaan kode etik,” pungkas Tedy.
Dengan demikian, dugaan pelanggaran kode etik Polri yang melibatkan Kompol A.S. belum menghasilkan kesimpulan akhir. Polda Kaltim masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.