src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> ‎Kuota Haji Kukar Kena Pangkas Gila-gilaan! Puluhan Calon Haji Mengadu ke  DPRD Kukar

‎Kuota Haji Kukar Kena Pangkas Gila-gilaan! Puluhan Calon Haji Mengadu ke  DPRD Kukar

2 minutes reading
Tuesday, 18 Nov 2025 19:38 67 huldi amal


HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Pada hari Senin 17 November 2025, DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama puluhan calon jemaah haji (Calhaj) asal Kukar yang dijadwalkan berangkat pada tahun 2026 mendatang, tetapi harus tertunda akibat pemangkasan kuota haji Kukar.

‎Keluhan yang disampaikan terkait pemangkasan kuota haji Kukar yang sangat drastis. Dari 492 jemaah menjadi hanya 131 orang.

‎RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, bersama anggota Komisi IV Akbar Haka, Sri Muryani dan Muhammad Idham.

‎Perwakilan Kantor Kementerian Agama  Gazali menyampaikan alasan pemangkasan besar-besaran tersebut karena ada perubahan regulasi di tingkat pusat. ‎“Pemangkasan besar-besaran ini diduga kuat akibat perubahan regulasi dari UU No. 8 Tahun 2019 ke UU No. 14 Tahun 2025,” jelas Gazali.

‎Ia mengakui, pemangkasan dari 492 menjadi 131 kuota sangat memberatkan masyarakat Kukar yang sudah menunggu lama sekian tahun. ‎“Ini membuat antrean semakin panjang, dan harapan kami untuk beribadah menjadi lama,” keluhnya.

‎Ketua DPRD Ahmad Yani menyatakan komitmennya untuk melakukan upaya konkret dalam memperjuangkan hak masyarakat Kukar. ‎Para calon jemaah berharap langkah DPRD tersebut dapat membuahkan hasil.

‎“Kami akan segera melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Haji dan Umrah RI di Jakarta untuk memperjuangkan agar kuota haji Kukar dikembalikan ke angka yang proporsional,” tegas Yani.

‎Anggota DPRD Kukar Akbar Haka menyarankan ada komitmen bersama antara Kemenang Kukar, Pemkab dan DPRD Kukar menyuarakan penolakan pemangkasan kuota haji ini. ‎”Kita kasihan jika harus ditunda lagi imbas pemangkasan kuota. Kita bersama memperjuangkan agar tidak terjadi,” jelasnya.

Perjuangan ke Kementerian Haji RI memang harus dipastikan keterbukaan sistemnya. Akbar tidak menginginkan jumlah kuota dikembalikan tapi ada pergeseran nomor urut. ‎”Misal 492 kuota dikembalikan lagi oleh pemerintah, tapi terjadi pergeseran ada yang loncat nomor antrian, ini juga tidak boleh, kita harus jaga itu,” ucapnya.(ADV100/Andri)

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x