24 C
Samarinda
Sunday, February 16, 2025
Headline Kaltim

Kemenag Tegaskan Larangan Menikah di Hari Sabtu dan Minggu Adalah Hoax

HEADLINEKALTIM.CO – Narasi tentang larangan menikah di hari Sabtu dan Minggu yang tersebar luas di media sosial baru-baru ini telah mengundang kebingungan publik. Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Video yang viral di Instagram, memperlihatkan seorang pria diduga penghulu yang menyampaikan informasi terkait larangan menikah pada akhir pekan mulai 1 Januari 2025, dikonfirmasi sebagai hoax.

Dalam video tersebut, pria yang terlihat mengenakan kemeja hitam dan peci menyatakan bahwa per tanggal 1 Januari 2025, pernikahan tidak dapat dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu. Ia juga menambahkan bahwa bagi pasangan yang tetap melangsungkan pernikahan pada hari-hari tersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) tidak akan mengeluarkan akta nikah, sehingga pasangan tersebut harus mengurus isbat di Pengadilan Agama. Namun, video itu tampak terpotong-potong, dan pernyataan pria tersebut tidak terdengar lengkap.

Untuk meluruskan hal ini, detikcom menghubungi juru bicara Kemenag, Anna Hasbie. Anna dengan tegas membantah narasi tersebut, dan menegaskan bahwa tidak ada aturan yang melarang pernikahan di hari Sabtu dan Minggu. “Ah, nggak ada (aturan larangan nikah di hari Sabtu-Minggu) itu. Hoax,” ujar Anna.

Penjelasan Peraturan yang Berlaku

Jika merujuk pada Pasal 16 Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024, jelas disebutkan bahwa akad nikah di KUA kecamatan hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Pasal tersebut berbunyi:

  1. Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja.
  2. Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan.

Penjelasan ini mengindikasikan bahwa masyarakat tetap dapat melangsungkan akad nikah pada hari Sabtu dan Minggu, selama tidak dilakukan di kantor KUA. Hal ini dikarenakan kantor KUA mengikuti jam operasional yang hanya buka pada hari kerja. Anna menjelaskan, “Maksudnya, pas Sabtu/Minggu itu bukan nikah di kantor (KUA). Kan bukan jam kantor,” katanya.

Tak hanya melalui pernyataan Anna Hasbie, Kemenag juga menyampaikan klarifikasi resmi melalui akun Instagram @bimasislam. Dalam postingan yang diunggah pada 12 Juni 2024, akun resmi tersebut menegaskan bahwa informasi terkait larangan menikah di akhir pekan adalah hoax. “HOAX! Pengumuman terkait per tanggal 1 Januari 2025, akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja adalah “tidak benar”. Waspada dengan pemberitaan yang mengandung unsur ketidakbenaran!” tulis @bimasislam, yang sudah terverifikasi dengan centang biru.

Artikel Asli baca di Detik.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Kerugian Kebakaran Hutan di Los Angeles Capai Rp2.679 Triliun, UCLA: Dampaknya Bisa Terus Merugikan Ekonomi

HEADLINEKALTIM.CO - Kebakaran hutan yang melanda Los Angeles baru-baru...

Presiden Prabowo Tegaskan Akan Ganti Menteri yang Tidak Fokus Kerja untuk Rakyat

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya...

Raih Juara I Desain Grafis Tingkat Provinsi, Ini Sosok Fiqhi Orisa Salah Satu Pemuda Kreatif Samarinda 2024

PEMUDA jangan malas. Hal inilah yang ingin disampaikan Fiqhi...

Melihat dari Dekat Long Beliu, Kampung Ekowisata Berbasis Kerajinan Rotan

MASYARAKAT di Kampung Long Beliu, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau...

Penyebab Kebakaran Hutan Pacific Palisades di Los Angeles: Api Meluas, Ribuan Penduduk Mengungsi

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Kebakaran hutan besar melanda distrik...

Tag Populer

Terbaru