src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Upah Minimum di Kaltim Naik Jadi Rp 3,2 Juta

Upah Minimum di Kaltim Naik Jadi Rp 3,2 Juta

1 minutes reading
Monday, 28 Nov 2022 14:53 548 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim resmi mengumumkan penetapan upah minimun provinsi (UMP) Kaltim tahun 2023 yang mencapai Rp 3.201.396,04, berlaku sejak 1 Januari 2023.

Melalui akun resminya, surat pengumuman Gubernur Kaltim bernomor : 561/11854/2187-IV/B.Kesra tertanggal 28 November 2022 berisi poin-poin mengenai penetapan upah minimun provinsi Kaltim tahun 2023. Yakni :
1. Upah minimun provinsi Kaltim tahun 2023 Rp 3.201.396,04. Naik sebesar 6,20 persen daripada upah minimun provinsi pada tahun 2022.
2. Upah berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
3. Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan.
4. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.
5. Upah minimum provinsi Kaltim berlaku terhitung sejak mulai tanggal 1 Januari 2023.

“Iya benar, ” tulis Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim Hj Syarifah Alawiyah saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp.

Penulis : Ningsih

LAINNYA
x