src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly saat pers rilis pengungkapan Narkotika. (Riski Headlinekaltim)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Jajaran kepolisian tak henti-hentinya memberantas peredaran narkotika di Kota Samarinda.
Kali ini, Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Jalan AM Sangaji (Ex.Belibis), Kecamatan Sungai Pinang.
Dari hasil pengungkapan itu, kepolisian memburu dua pelaku berinisial DR (30) dab MF (32).
“Info adanya transaksi narkotika itu berawal dari adanya laporan masyarakat. Lantas tim pun langsung melakukan observasi di sekitar lokasi TKP,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly saat menggelar pers rilis, Jumat 2 Desember 2022.
Setelah melakukan observasi, petugas mencurigai dua orang yang berada di sekitar TKP. Namun, saat hendak menangkap keduanya, polisi mendapatkan perlawanan.
“Jadi dua pelaku (DR dan MF) melawan dan langsung melarikan diri dari sergapan anggota. Kemudian anggota pun langsung melakukan pengejaran terhadap keduanya,” ucap Ary Fadly.
Saat melakukan pengejaran dari Jalan Belibis hingga Jalan Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu, dua pelaku ini mengalami kecelakaan.
Salah satu pelaku yakni DR akhirnya harus meregang nyawa akibat peristiwa kecelakaan tersebut.
“Sedangkan MF mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, dan baru saja menyelesaikan proses operasi,” jelasnya.
“Jadi kedua pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Dan pelaku yakni DR baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas),” imbuhnya.
Dari hasi pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, yang dibagi dalam 4 paket besar masing-masing 500 gram, dan 50 butir pil ekstasi.
“Kami masih mendalami dari mana dua pelaku ini mendapatkan barang haram tersebut. Karena dari dugaan kuat mereka adalah jaringan,” pungkasnya.
Penulis: Riski