src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun mempertanyakan Pemprov Kaltim atas penarikan kembali Raperda tentang penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi komunikasi dan informasi.
Menurutnya, Raperda tersebut telah masuk dalam Prolegda prioritas yang seharusnya secara susunan isi materi dalam Raperda itu telah lengkap.
Selain itu, Raperda yang telah masuk dalam Prolegda dipastikan materinya juga telah diupdate dan dilengkapi hasil uji naskah akademik (Nasmik).
“Kami juga mempertanyakan pada Pemprov kalau itu terjadi. Karena yang pasti sudah masuk Prolegda prioritas. Mestinya lengkap, karena untuk masuk Prolegda prioritas selain materinya juga update, juga Perda itu dibutuhkan oleh masyarakat,” ujar Legislator dari partai PDI-P ini.
“Selain itu, syarat administratif juga harus dilengkapi dengan Nasmik atau naskah akademik. Dan dasar-dasar penyusunan Perda itu mesti lengkap,” lanjut Samsun.
Samsun berharap, Raperda tentang penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi komunikasi dan informasi yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Kaltim tersebut tidak ditarik kembali.
Namun menurutnya, jika memang Raperda itu tetap ditarik oleh Pemprov Kaltim, ia menduga ada alasan kuat. Dan Samsun ingin memastikan DPRD akan kembali konfirmasi ulang terkait kebenaran penarikan Raperda tersebut kepada Pemprov Kaltim dalam waktu dekat.
“Kita berharap agar tidak ada ditarik. Mungkin barangkali ada alasan tertentu. Saya justru mau tanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, terkait penarikan Raperda tentang penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi komunikasi dan informasi Disampaikan oleh Asisten I Pemprov Kaltim HM Jauhar Effendi usai mewakili Gubernur Kaltim hadir pada rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-4 pada Selasa kemarin.
HM Jauhar Effendi menyebut alasan ditariknya kembali Raperda tersebut oleh Pemprov Kaltim karena Pemprov Kaltim menilai masih ada beberapa aturan yang harus disesuaikan dengan dasar hukum kekinian.
“Raperda tentang penyelenggaraan pemerintahan berbasis teknologi komunikasi dan informasi ini memang, sementara kita tarik kembali. Karena ada aturan yang harus kita sesuaikan, nanti kita susun ulang,” katanya pada awak media.
Pemprov Kaltim menginginkan Raperda Sistem Komunikasi lebih disempurnakan langkah-langkahnya agar sesuai dasar hukum kekinian.
“Mumpung belum dibahas bersama DPRD, makanya dimungkinkan mekanisme itu untuk kemudian nanti diusulkan kembali di masa yang akan datang. Karena dasar hukumnya sudah berubah, ada peraturan presiden dan sebagainya. Maka sesuai yang kita bacakan tadi ditarik kembali kemudian diajukan ulang,” terang HM Jauhar Effendi. (Advertorial)
Penulis : Ningsih
Editor: Amin