HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Tim Reserse Kriminal Polsek Samarinda Seberang menangkap pria usia 28 tahun. Dia diduga beberapa kali melakukan pencurian sepeda dan barang lainnya.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Edison Sinaga mengatakan terungkapnya kasus pencurian sepeda bermula saat pelaku H mencuri tali tongkang dengan panjang 150 meter senilai Rp 3 juta di Jl APT Pranoto, Kota Samarinda, Kaltim.
“Dari laporan korban pencurian tali, polisi lalu mengembangkan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya Kampung Tenun Gang Masykur pada 8 September lalu,” kata Sinaga.
Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian 12 kali di Samarinda Seberang. Pelaku beraksi terkadang memakai gerobak dan sepeda motor.
“Pelaku beraksi dengan spontanitas saja. Ketika jalan dan menemui ada barang yang tak dijaga maka barang itu dicuri. Waktu mencuri bervariasi, tapi terakhir dilakukan saat salat Subuh,” kata Sinaga.
Polisi menyita 6 sepeda hasil pencurian pelaku. Di antara sepeda tersebut, ada 2 buah sepeda lipat.
Enam sepeda tersebut dititipkan pelaku kepada temannya. Barang itu rencananya hendak dijual pelaku seharga Rp 200 ribu. Uang hasil penjualannya akan digunakan untuk makan sehari-hari.
“Saat ini polisi masih mengejar satu orang inisial DN yang membantu pelaku melakukan aksi pencurian,” kata Sinaga.
Pelaku H dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
Penulis : Amin