src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda Asli Nuryadin (Erick)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Asli Nuryadin menyikapi ramainya pemberitaan mengenai pembelian buku di sekolah.
Dikatakannya, sebenarnya di sekolah setiap tahun sudah disampaikan dan melalui edaran tentang mekanisme pemenuhan buku dan larangan menjual buku di satuan pendidikan.
“Buku wajib di sekolah sudah disiapkan pemerintah pusat melalui dana Bosnas. Namun ada beberapa sekolah yang tidak by name by address, tidak bisa membeli buku secara keseluruhan, sehingga anak tidak bisa mendapat buku dan akhirnya digunakan bergantian,” ujarnya.
Namun demikian, menurut dia, bila ada orang tua yang ingin membeli buku tersebut di luar sekolah, maka tidak ada larangan.
“Yang dilarang adalah sekolah melakukan pemaksaan dan menjual beli di satuan pendidikan,” tegasnya.
Guru, lanjut Asli Nuryadin, mempersiapkan bahan ajar tidak mutlak menggunakan buku wajib. Sehingga dapat digunakan buku penunjang lainnya.
“Kami sedang memperkuat tim evaluasi untuk monitoring di sekolah tentang berita yang beredar,” katanya.
Asli Nuryadin menyebut, apabila ada anak yang tidak mampu secara finansial untuk proses belajar mengajar, seperti kaum duafa atau fakir miskin, maka dapat disampaikan kepada paguyuban, komite sekolah dan Dinas Pendidikan Samarinda untuk dicarikan solusinya.
“Kami juga sudah memanggil sekolah yang kami indikasi ada informasi menjual buku. Itu kami tindaklanjuti, sehingga ini bisa ditangani secara bijak, ” katanya.
Lagi-lagi dia menegaskan, jika ada sekolah yang memaksa orang tua untuk membeli buku, maka tindakan tersebut dapat disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Samarinda.
“Kalau ada sekolah yang nakal, memaksa, mewajibkan membeli buku, tolong dilaporkan pada kami. Kalau ada pengaduan silakan untuk menyampaikan di link pengaduan yang kita siapkan. Sehingga harapan kita, tidak ada lagi informasi yang tidak jelas, kami akan segera menindaklanjuti, ” pungkasnya.(Ningsih)