src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA– Dinas PUPR Kota Samarinda melalui Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Tata Ruang kembali melakukan penertiban reklame di median Jalan H. M Rifadin Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Jumat 12 April 2023 dini hari.
Penata Ruang Ahli Muda Juliansyah Agus menyatakan bahwa pembongkaran bando billboard mengacu Perwali Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020 dan Perwali Kota Samarinda Nomor 26 Tahun 2012.
“Ini merupakan kegiatan lanjutan kita, selama masih ada reklame di median jalan. Berdasarkan pantauan masih ada beberapa yang belum dibongkar pemiliknya,” katanya kepada headlinekaltim.co.
Juliansyah kembali juga menginformasikan bahwa pemilk reklame yang berada di Jalan Awang Long telah disurati oleh pihak PUPR Kota Samarinda untuk dapat melakukan pembongkaran.
“Kami telah surati, jika dalam 7 hari kerja tidak dibongkar oleh pemilik secara pribadi nanti akan dibantu melalui PUPR Kota Samarinda,” ujarnya.
Selain itu, Juliansyah juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, reklame yang melekat pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Kota Samarinda akan dibongkar oleh pihaknya.(#)
Penulis: Erick