src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Dalam 20 Hari, Polres Berau Sita Hampir 3 Kilogram Sabu-Sabu

Dalam 20 Hari, Polres Berau Sita Hampir 3 Kilogram Sabu-Sabu

2 minutes reading
Friday, 12 Dec 2025 18:04 91 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Satuan Resnarkoba Polres Berau mengungkap kasus narkotika yang melibatkan 12 tersangka laki-laki. Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan sebanyak 2.870,26 gram sabu.

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penyitaan perkara tindak pidana narkotika yang terjadi pada 20 November – 10 Desember 2025. “Kita berkomitmen untuk memberantas narkotika golongan 1 jenis sabu di Kabupaten Berau,” ungkap AKBP Ridho dalam jumpa pers pada Jumat, 12 Desember 2025.

Menurutnya, Berau merupakan salah satu lintasan yang ‘luar biasa’ buat para pelaku dalam mendistribusikan sabu-sabu ke Kota Samarinda dan Balikpapan. Untuk itu, pihaknya terus melakukan koordinasi guna melaksanakan penindakan narkotika. “Selama 20 hari kita melakukan penindakan sebanyak 9 perkara dari 10 TKP,” jelasnya.

Jika diestimasikan sekali pemakaian 0,2 gram, maka Polres Berau berhasil menyelamatkan sekitar 14.351 jiwa dari penyalahgunaan narkoba dengan jumlah barang bukti 2.870,26 gram.

Kasat Resnatkoba, AKP Agus Priyanto mengatakan, sumber utama narkotika ini berasal dari wilayah Malaysia dan Tawau dengan rute Nunukan- Tarakan- Bulungan dan kemudian ke Berau.

Dikatakannya, tersangka berinisial RS (49) dengan BB seberat 1.021 gram sabu ini memiliki peran sebagai kurir. Kemudian tersangka berinisial A (40) yang ditangkap di Sambaliung dengan BB seberat 1.020 gram sabu ini menjemput langsung di Tarakan.

“Dengan dikendalikan oleh seseorang dan dibawa ke Berau untuk diedarkan. Paling banyak tersangka yang diamankan adalah pengedar. Jadi, ini jaringan berbeda dan tidak satu komplotan,” ucapnya.

Para tersangka terancam pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kita jerat tersangka dengan hukuman sesuai dengan nanti proses perkara yang berlanjut,” pungkasnya. (Riska)

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x