src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Pers Rilis oleh Polres Berau. (Foto: Riska/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Polres Berau mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum pembina pramuka berinisial AR (25) pada Jumat, 5 Desember 2025. Kasus ini menghebohkan Berau karena tersangka merupakan salah satu pemuda yang pernah mendapatkan prestasi di bidang kepramukaan hingga level nasional.
Kanit PPA Satreskrim Polres Berau Iptu Siswanto menyampaikan, awalnya sempat beredar isu tentang adanya perilaku penyimpangan seksual oknum di salah satu kampung di Kecamatan Tabalar. Saksi SH yang mencurigai hal tersebut mencoba untuk mencari tahu kebenarannya. Saksi ini memanggil dua murid sekolahnya yang diduga menjadi korban.
“Dua korban ini pun menceritakan semua kronologis kejadian penyimpangan tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya, saksi bersama guru, dan orang tua korban membawa korban pergi ke UPTD PPA untuk mendapatkan pendampingan psikologis. Setelah mendapatkan pendampingan, dikawal oleh DPPKBP3A Kabupaten Berau untuk melapor ke Polres Berau.
“Orang tua korban melapor, selanjutnya Polres Berau melakukan pendalaman dan pemeriksaan. Ternyata benar,” ucapnya.
Ia menjelaskan, waktu itu pelaku berada di Yogyakarta sehingga polisi menunggu kembali ke Berau. Terduga pelaku berhasil diamankan di Bandara Kalimarau. Beberapa korban telah dihubungi pihak Polres Berau. Namun, ada sejumlah korban yang tidak berkenan memberikan keterangan karena merasa malu dan merasa menjadi aib.
Diketahui, jumlah korban yang telah terkonfirmasi sebanyak 4 orang. Korban lainnya enggan memberikan keterangan. “Rata-rata para korban berusia 15 dan 17 tahun. Ada juga yang telah berkuliah,” sebutnya.
Modus pelaku adalah mengiming-imingi atau bujuk rayu dengan memberikan sejumlah uang, sesuatu hingga menguruskan beasiswa. “Pelaku melakukan aksinya sejak tahun 2021,” ucapnya.
Polres Berau belum bisa melakukan penelusuran langsung ke Kecamatan Tabalar karena korban sedang fokus dengan ujian di sekolah. “Setelah ujian kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan pendampingan penuh dari DPPKBP3A Berau,” tuturnya.
Akibat perbuatan, AR terancam Pasal 82 ayat (1) Perppu No. 1 Tahun 2016 atau Undang-Undang 17 Tahun 2016 terkait Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak.
“Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Dapat diperberat hingga 20 tahun jika pelaku memiliki hubungan khusus dengan korban atau melakukan perbuatan berulang,” tutupnya. (Riska)