src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar. (MSD/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi III DPRD Kota Samarinda menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pembangunan Teras Samarinda Tahap II di kawasan Jalan Gajah Mada, 16 Juli 2025.
Sidak ini menjadi bagian dari pengawasan intensif menyusul catatan buruk pada proyek tahap sebelumnya. Sempat menuai polemik adalah keterlambatan pembayaran upah pekerja.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar menegaskan bahwa pihaknya kini memperketat seluruh mekanisme pengawasan terhadap para kontraktor.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah mewajibkan setiap rekanan hadir langsung untuk mempresentasikan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan teknis pengerjaan di hadapan DPRD. “Kami tidak mau lagi kejadian lama terulang. Kontraktor harus jelas, profesional, dan bertanggung jawab sejak awal,” ungkap Deni.
Peringatan itu tak datang tanpa alasan. Pada proyek Teras Samarinda Tahap I, tercatat lebih dari 80 pekerja konstruksi mengalami keterlambatan pembayaran upah oleh kontraktor PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP).
Nilai total tunggakan mencapai Rp500 juta, dan sempat viral di media massa setelah para istri pekerja menyuarakan keluhan mereka. Salah satu istri pekerja mengatakan bahwa suaminya hanya menerima gaji selama dua bulan awal, dan setelah itu tidak lagi dibayar sesuai kesepakatan.
Kasus ini memaksa Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda turun tangan dan memanggil kontraktor berulang kali. Setelah melalui serangkaian mediasi, pembayaran dilakukan secara bertahap pada awal 2025. Namun, itu telanjur mencoreng citra pembangunan kota.
Mengingat pengalaman itu, Komisi III DPRD kini memperketat segala aspek, termasuk memastikan kehadiran langsung kontraktor di forum pengawasan. Dewan ingin memastikan setiap tahapan pengerjaan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami tidak ingin mendengar lagi ada pekerja yang tak dibayar, apalagi sampai viral. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum,” ujar Deni.
Selain aspek teknis, DPRD juga menaruh perhatian serius pada perlindungan pekerja di lapangan. Mereka meminta jaminan bahwa seluruh hak-hak buruh seperti upah tepat waktu, alat pelindung diri, hingga asuransi keselamatan dipenuhi oleh kontraktor. “Hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan. Mereka juga bagian penting dari keberhasilan proyek,” tegas Deni.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan rutin mengecek langsung kondisi pekerja di lapangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar ketenagakerjaan. Komisi III mencatat progres pembangunan Teras Samarinda Tahap II masih berjalan sesuai rencana. Jika tidak ada kendala besar, proyek ini ditarget rampung pada Oktober atau paling lambat November 2025. “Kita ingin proyek ini selesai tepat waktu dan betul-betul membawa manfaat bagi warga kota,” pungkas Deni.
Pembangunan Teras Samarinda Tahap II merupakan kelanjutan dari program revitalisasi ruang publik yang diharapkan dapat menjadi pusat interaksi warga, aktivitas ekonomi kreatif, hingga ruang rekreasi yang representatif. (MSD)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya