src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Kejari Berau Musnahkan Barang Bukti 184 Perkara, Narkotika Mendominasi

Kejari Berau Musnahkan Barang Bukti 184 Perkara, Narkotika Mendominasi

1 minutes reading
Wednesday, 16 Jul 2025 20:29 178 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau memusnahkan barang bukti dari sebanyak 184 perkara per bulan November 2024 – Juni 2025 pada, Rabu, 16 Juli 2025 di halaman kantor Kejari Berau.

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Berau, Deka Fajar Pranowo menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan, dihancurkan dan lain sebagainya sehingga tidak dapat digunakan lagi,” bebernya.

Adapun barang bukti perkara narkotika sebanyak 96 perkara, barang bukti perkara orang dan harta benda (OHARDA) sebanyak 42 perkara. “Terdiri dari perkara pencurian, penipuan, perjudian, dan penganiayaan atau pembunuhan,” jelasnya.

Kemudian, barang bukti perkara tindak pidana umum dan lainnya (TPUL) sebanyak 43 perkara, antara lain perkara asusila sebanyak 24 perkara, uang palsu 1 perkara dan 1 perkara tindak pidana kesehatan dengan barang bukti berupa obat-obatan double L sejumlah 946 butir dan 17 perkara lainnya. Barang bukti minuman keras dari tindak pidana ringan sebanyak 3 perkara.

“Melalui kegiatan ini kami ingin mewujudkan penegakan hukum secara transparan dan akuntabel di Kabupaten Berau,” pungkasnya. (Riska)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x