HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sudah menjadi tradisi, perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) setiap Bulan Agustus selalu identik dengan berbagai kegiatan.
Selain upacara bendera, ada lomba-lomba permainan yang diikuti anak-anak hingga orang dewasa.
Namun tahun ini, perlombaan ditiadakan. Alasannya, penegakan protokol kesehatan Covid-19 mengharuskan orang untuk menjaga jarak dan tidak berkerumun.
“Dari pemerintah sejauh ini sudah ada imbauan untuk tidak menggelar lomba yang bisa memicu penyebaran Covid-19, yang namanya lomba susah untuk jaga jarak,” ujar Plt Kadispora Kaltim H Muhammad Syirajudin, Sabtu 15 Agustus 2020.
Pemerintah Kota Samarinda telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor: 300.1/0862/013.01 Tentang Peringatan HUT RI ke-75 dalam Situasi Pandemi Covid-19.
“Surat imbauan sudah dikeluarkan oleh Wali Kota Samarinda. Kami harapkan nantinya akan bisa menjadi rujukan masyarakat dalam hal kegiatan perlombaan HUT RI, ” kata Idfi Septiani, Plt. Kabag Humas Protokol Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Samarinda.
Surat imbauan berisi sejumlah poin penting. Diantaranya memasang bendera Merah Putih, memasang umbul-umbul dan dekorasi kreatif lainnya di lingkungan tempat tinggal.
Melakukan peringatan detik-detik proklamasi dengan menghentikan sejenak aktivitas dan berdiri tegak selama 3 menit tepat pukul 11.17 WITA, kecuali bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
Merayakan peringatan Kemerdekaan RI secara sederhana, penuh hikmat, sangat minimalis dan mengutamakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan memaksimalkan penggunaan teknologi informatika.
Tidak merayakan Kemerdekaan RI dengan kegiatan yang mengumpulkan massa, seperti kegiatan hiburan, lomba-lomba (panjat pinang, balap karung, dan lainnya) acara memasak dan makan bersama.
“Yang jelas, perlombaan yang mengumpulkan banyak orang dan berpotensi penyebaran Covid-19 tentunya akan dilarang. Yang biasanya dilakukan di masyakarat itu kan lomba makan kerupuk, lomba panjat pinang dan lainnya itu tidak diperbolehkan karena tidak menerapkan prinsip jaga jarak,” jelas Idfi.
Menurut Idfi, sejauh ini pihaknya telah bekerja sama dengan kecamatan dan kelurahan di Samarinda untuk sosialisasi imbauan tersebut.
Penulis : Ningsih
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim